Site icon Cenderawasih Pos

Sampai Juli, PAD Kab. Jayapura Capai Rp 114 Miliar

Edi susanto (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura terus berupaya menggenjot pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan, memasuki triwulan ketiga tahun ini capaian pemasukan PAD di Kabupaten Jayapura sudah mencapai  Rp 114 miliar  atau sekitar 76% dari total target yang direncanakan lebih dari Rp  150 miliar di tahun ini.

“Pendapatan asli daerah Kabupaten Jayapura tahun ini ditargetkan  Rp 150 miliar lebih.  Sampai dengan akhir bulan Juli sudah mencapai  mencapai Rp  114 miliar atau sekitar 76%,” kata Edi Susanto, Senin (29/8).

Capaian ini merupakan sebuah prestasi dan pihaknya sangat yakin hingga akhir tahun ini target PAD akan tercapai sesuai harapan. Tentunya, capaian itu dicapai selain karena kerjasama dari SDM Bapenda,  juga ada startegi-strategi yang dilakukan pihaknya untuk bagaimana penerimaan PAD di Kabupaten Jayapura mencapai target, karena beberapa tahun sebelumnya selalu gagal mencapai target.

Pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat di Kabupaten Jayapura,  untuk bisa memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah terkait dengan pembebasan denda pajak bagi masyarakat yang sementara ini sedang berlaku.

“Masyarakat bisa memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan denda sampai dengan 31 Desember. Ini sudah berlaku dari Januari sampai dengan 31 Desember. Jadi tunggakan tunggakan pajak yang 10 tahun lalu pun itu tetap tidak ada dendanya dan masyarakat bisa menggunakan kesempatan ini,”tandasnya.

Dia menambahkan,  terkait dengan upaya untuk mengejar target capaian PAD di Kabupaten Jayapura,  ada sejumlah strategi yang dilakukan pihaknya,  diantaranya menyediakan tempat pembayaran pajak yang sudah  relatif dipermudah.

“Kami  permudah proses pembayaran pajak dengan menjalin kerjasama dengan Bank Papua,  dan BRI. Sehingga nanti bisa melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui ATM yang ada di sekitar wajib pajak.  Sehingga tidak harus ke kantor atau tidak harus ke perbankkan tempat pembayaran,” imbuhnya. (roy/ary)

Exit mobile version