Menurut Budi, 26 wajib pajak yang tidak aktif tax onlinenya, disebabkan olehbeberapa faktor, diantaranya tidak ada admin, mesinnya rusak dan sebagainya.
Meski demikian, tahun ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahwa setiap wajib pajak yang tidak menaati aturan, akan didenda Rp 5 juta.
“Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran, dan sebagainya, tetapi kedepannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp 5 juta,” bebernya.
Sementara untuk alat-alat yang rusak akan segera pihaknya ganti, agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat.”Dengan mengaktifkan pajak online, maka secara otomatis penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura akan lebih transparan,” terangnya.
Diakui Budi, bahwa jika mengharapkan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online, agar tingkat pendapat yang kita harapkan dapat tercapai, sesuai dengan target yang diberikan,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V.…
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena di sejumlah titik mengakibatkan penutupan jalan, baik…
Pembelajaran semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 telah usai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali…
Tema ini menegaskan makna kehadiran Tuhan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta pentingnya kasih sebagai…
Kepala Pelni Cabang Timika, Rachmansyah Chaidir kepada media ini menyampaikan bahwa kapal ini menjadi kapal…