Menurut Budi, 26 wajib pajak yang tidak aktif tax onlinenya, disebabkan olehbeberapa faktor, diantaranya tidak ada admin, mesinnya rusak dan sebagainya.
Meski demikian, tahun ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahwa setiap wajib pajak yang tidak menaati aturan, akan didenda Rp 5 juta.
“Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran, dan sebagainya, tetapi kedepannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp 5 juta,” bebernya.
Sementara untuk alat-alat yang rusak akan segera pihaknya ganti, agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat.”Dengan mengaktifkan pajak online, maka secara otomatis penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura akan lebih transparan,” terangnya.
Diakui Budi, bahwa jika mengharapkan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online, agar tingkat pendapat yang kita harapkan dapat tercapai, sesuai dengan target yang diberikan,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan proses penertiban di Pasar Entrop yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura…
Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Wilayah XVI Yahukimo mengklaim telah…