Categories: SENTANI

Mediasi Buntu, Dua Pihak Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Pemalangan SDN Inpres Harapan Tetap Dilakukan Sampai Ada Kepastian Hukum

SENTANI – Polres Jayapura memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak SD Negeri Inpres Harapan, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Badan Pertanahan Nasional dan pemilik hak ulayat terkait kasus pemalangan sekolah, Selasa (21/4).

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Jayapura untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menjelaskan terdapat dua klaim kepemilikan atas lahan sekolah, yakni sertifikat dari pemerintah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta klaim dari masyarakat sebagai pemilik hak ulayat yang juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN.

“Untuk itu, kami telah membentuk tim guna mengkaji dan memeriksa seluruh dokumen, mulai dari data BPN, saksi-saksi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelepasan dan pembayaran tanah SDN Inpres Harapan,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah, disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi tanah seluas 6.932 meter persegi telah dilakukan, dibuktikan dengan berita acara pembayaran pada masa kepemimpinan almarhum mantan Bupati Jayapura, Habel Suwae. Namun di sisi lain, masyarakat mengklaim memiliki sertifikat resmi serta telah membayar pajak atas lahan tersebut.

Akibat adanya dua klaim tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian. Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyatakan siap melakukan pembayaran, namun harus berdasarkan putusan pengadilan. “Pemerintah tidak akan melakukan pembayaran tanpa adanya keputusan hukum yang tetap,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kepala SD Negeri Inpres Harapan, Suhartini Hidayat, mengungkapkan bahwa pemalangan sekolah telah terjadi untuk kedua kalinya, yakni pada 2025 dan kembali berlanjut pada 2026.

Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terganggu dan para siswa harus berbagi ruang serta waktu dengan sekolah lain di sekitar, yakni SMP Lanterna dan SMA terdekat Lanterna. “Untuk sementara, SD masuk pagi, sedangkan SMP dan SMA masuk siang agar proses belajar tetap berjalan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

7 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

22 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

1 day ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago