

Suasana pembinaan kepribadian pembelajaran PKBM di Lapas Narkotika Doyo Baru, belum lama ini (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani, Adhi Nugroho Utomo, mengatakan sebanyak 337 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Adhi menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang telah berstatus narapidana, sedangkan tahanan tidak berhak menerima remisi karena masih berada di bawah kewenangan pihak penahan.
“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika memiliki catatan pelanggaran, maka tidak diusulkan menerima remisi,” ujar Adhi, Kamis (18/12).
Menurutnya, total jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Sentani saat ini mencapai 672 orang, namun tidak semuanya memenuhi syarat.
Dari jumlah tersebut, 337 narapidana diusulkan menerima remisi Natal, khusus bagi warga binaan beragama Kristen. “Yang berhak menerima remisi Natal adalah warga binaan Nasrani. Untuk warga binaan beragama Islam, remisi diberikan pada perayaan Idulfitri,” jelasnya.
Adhi menambahkan, besaran remisi yang diterima setiap narapidana berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani serta kelengkapan administrasi, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…