“Walaupun masa pidananya panjang, kalau statusnya masih tahanan atau belum inkrah, maka belum bisa mendapatkan remisi. Semua harus sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait jumlah penerima remisi, Adhi menyebutkan bahwa tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Natal sebelumnya. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penghuni lapas yang saat ini mengalami over kapasitas.
“Kapasitas ideal lapas ini sekitar 378 orang, namun saat ini dihuni lebih dari 672 warga binaan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau seluruh warga binaan agar selalu mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
“Syarat utama remisi adalah berkelakuan baik. Jangan melakukan pelanggaran seperti memiliki handphone atau barang terlarang lainnya, karena itu bisa menggugurkan hak remisi,” tegas Adhi. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Timika dipilih menjadi tuan rumah, menggeser dominasi ibu kota provinsi berkat kelengkapan fasilitas publiknya. Ajang…
ndoafi Kampung Bambar, Distrik Waibu yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Orgenes Kaway…
Plt Kepala Dinas Kominfo Jayawijaya Imanuel Medlama, S.STP, M.Si menyatakan pemanfaatan hak tayang layanan Informasi…
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar kabupaten yang lebih maju dapat menopang daerah yang masih…
Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan,…
Terminal kontainer Pelabuhan Merauke saat ini dinilai semakin padat. Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua…