“Walaupun masa pidananya panjang, kalau statusnya masih tahanan atau belum inkrah, maka belum bisa mendapatkan remisi. Semua harus sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait jumlah penerima remisi, Adhi menyebutkan bahwa tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Natal sebelumnya. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penghuni lapas yang saat ini mengalami over kapasitas.
“Kapasitas ideal lapas ini sekitar 378 orang, namun saat ini dihuni lebih dari 672 warga binaan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau seluruh warga binaan agar selalu mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
“Syarat utama remisi adalah berkelakuan baik. Jangan melakukan pelanggaran seperti memiliki handphone atau barang terlarang lainnya, karena itu bisa menggugurkan hak remisi,” tegas Adhi. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Program penanaman kakao dan kopi ini merupakan implementasi visi-misi strategis Bupati Tolikara. Program lintas sektor…
Gubernur Papua Pegunungan Dr(HC), John Tabo, SE, M,B.A meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera mempercepat…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos. ,menyatakan, Kegiatan menyasar pengendara yang…
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.10…
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menegaskan, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam…
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan, pembangunan sumber…