“Walaupun masa pidananya panjang, kalau statusnya masih tahanan atau belum inkrah, maka belum bisa mendapatkan remisi. Semua harus sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait jumlah penerima remisi, Adhi menyebutkan bahwa tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Natal sebelumnya. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penghuni lapas yang saat ini mengalami over kapasitas.
“Kapasitas ideal lapas ini sekitar 378 orang, namun saat ini dihuni lebih dari 672 warga binaan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau seluruh warga binaan agar selalu mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
“Syarat utama remisi adalah berkelakuan baik. Jangan melakukan pelanggaran seperti memiliki handphone atau barang terlarang lainnya, karena itu bisa menggugurkan hak remisi,” tegas Adhi. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pembangunan fisik Patung Yesus di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom kini telah rampung…
Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan Otsus Papua merupakan instrumen penting dalam…
Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…
Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…
Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…