“Walaupun masa pidananya panjang, kalau statusnya masih tahanan atau belum inkrah, maka belum bisa mendapatkan remisi. Semua harus sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait jumlah penerima remisi, Adhi menyebutkan bahwa tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Natal sebelumnya. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penghuni lapas yang saat ini mengalami over kapasitas.
“Kapasitas ideal lapas ini sekitar 378 orang, namun saat ini dihuni lebih dari 672 warga binaan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau seluruh warga binaan agar selalu mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
“Syarat utama remisi adalah berkelakuan baik. Jangan melakukan pelanggaran seperti memiliki handphone atau barang terlarang lainnya, karena itu bisa menggugurkan hak remisi,” tegas Adhi. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi…
Meski saling berdebat namun dibawah dengan candaan, sehingga lawan tidak menangapi serius. Bersama Kepala Kantor…
Puluhan alat berat tersebut akan difokuskan pada pemetaan kerusakan infrastruktur serta evakuasi puluhan kendaraan yang…
Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…
Rumah yang dipindahkan umumnya berupa rumah panggung berbahan kayu. Bangunan ini dirancang tanpa menggunakan paku,…
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…