

Suasana pembinaan kepribadian pembelajaran PKBM di Lapas Narkotika Doyo Baru, belum lama ini (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani, Adhi Nugroho Utomo, mengatakan sebanyak 337 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Adhi menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang telah berstatus narapidana, sedangkan tahanan tidak berhak menerima remisi karena masih berada di bawah kewenangan pihak penahan.
“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika memiliki catatan pelanggaran, maka tidak diusulkan menerima remisi,” ujar Adhi, Kamis (18/12).
Menurutnya, total jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Sentani saat ini mencapai 672 orang, namun tidak semuanya memenuhi syarat.
Dari jumlah tersebut, 337 narapidana diusulkan menerima remisi Natal, khusus bagi warga binaan beragama Kristen. “Yang berhak menerima remisi Natal adalah warga binaan Nasrani. Untuk warga binaan beragama Islam, remisi diberikan pada perayaan Idulfitri,” jelasnya.
Adhi menambahkan, besaran remisi yang diterima setiap narapidana berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani serta kelengkapan administrasi, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…