

Suasana pembinaan kepribadian pembelajaran PKBM di Lapas Narkotika Doyo Baru, belum lama ini (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani, Adhi Nugroho Utomo, mengatakan sebanyak 337 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Adhi menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang telah berstatus narapidana, sedangkan tahanan tidak berhak menerima remisi karena masih berada di bawah kewenangan pihak penahan.
“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika memiliki catatan pelanggaran, maka tidak diusulkan menerima remisi,” ujar Adhi, Kamis (18/12).
Menurutnya, total jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Sentani saat ini mencapai 672 orang, namun tidak semuanya memenuhi syarat.
Dari jumlah tersebut, 337 narapidana diusulkan menerima remisi Natal, khusus bagi warga binaan beragama Kristen. “Yang berhak menerima remisi Natal adalah warga binaan Nasrani. Untuk warga binaan beragama Islam, remisi diberikan pada perayaan Idulfitri,” jelasnya.
Adhi menambahkan, besaran remisi yang diterima setiap narapidana berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani serta kelengkapan administrasi, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…