“Saya tegaskan bahwa tindakan pemalangan terhadap fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena dapat menghambat pelayanan publik serta aktivitas pendidikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk penegasan bahwa setiap persoalan atau tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tuntutan terkait hak ataupun pembayaran harus berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami menghormati nilai-nilai adat dan budaya, namun tindakan yang menghambat aktivitas masyarakat, pelayanan publik maupun pendidikan dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Setelah proses pembakaran selesai, batu bara tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80…
Pemain Persipura Jayapura, Rafael Sunuk meminta seluruh masyarakat Papua maupun pecinta Persipura untuk tetap memberikan…
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap dan kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan serta…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudi Aibesa, S.KM, M.Kes menyatakan pelatihan yang melibatkan dokter…
Melalui kebijakan baru ini, setiap warga yang sudah terdaftar berhak membeli minyak tanah hingga 20…
Seorang mahasiswa berinisial ND (27) ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura,…