“Saya tegaskan bahwa tindakan pemalangan terhadap fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena dapat menghambat pelayanan publik serta aktivitas pendidikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk penegasan bahwa setiap persoalan atau tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tuntutan terkait hak ataupun pembayaran harus berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami menghormati nilai-nilai adat dan budaya, namun tindakan yang menghambat aktivitas masyarakat, pelayanan publik maupun pendidikan dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Capaian ini menjadi momentum penting yang menandai lahirnya generasi baru akademisi dan profesional…
Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan bahwa seluruh aparatur pelayanan dasar telah ditarik ke ibu kota…
Kelompok Khusus menilai pidato pengantar pemerintah daerah masih lebih banyak menjelaskan kinerja keuangan secara…
Pria tersebut diyakini berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata atau menonton event Festival Budaya Lembah…
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…