“Saya tegaskan bahwa tindakan pemalangan terhadap fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena dapat menghambat pelayanan publik serta aktivitas pendidikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk penegasan bahwa setiap persoalan atau tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tuntutan terkait hak ataupun pembayaran harus berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami menghormati nilai-nilai adat dan budaya, namun tindakan yang menghambat aktivitas masyarakat, pelayanan publik maupun pendidikan dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan proses penertiban di Pasar Entrop yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura…
Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Wilayah XVI Yahukimo mengklaim telah…
Kasus penyelundupan vanili dan pakaian bekas (ballpress) senilai Rp1,5 miliar yang berhasil digagalkan Kodaeral X…