

Ilustrasi seorang perempuan korban tabrak lari di Sentani, yang terkapar usai di tabrak, Selasa (19/5). (foto:Humas for Cepos)
SENTANI – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menangani kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Raya Sentani–Abepura, tepatnya di pertigaan depan Rumah Makan Mickey Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (19/5) malam.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban diketahui berinisial DB (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Toraja Indah, Jalan Hawai Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.50 WIT saat sebuah mobil pick up warna putih yang masih dalam penyelidikan melaju dari arah Sentani menuju Hawai.
Sesampainya di depan Rumah Makan Mickey Sentani, kendaraan tersebut menabrak korban yang saat itu sedang menyeberang jalan dari arah Gereja Martin Luther menuju Rumah Makan Mickey Sentani.
“Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius berupa pendarahan di bagian kepala belakang, luka robek pada kepala belakang hingga harus mendapat empat jahitan, retak pada kepala belakang, serta luka lecet di pipi kanan,” katanya dalam rilis, Rabu (20/5).
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…