

Ilustrasi seorang perempuan korban tabrak lari di Sentani, yang terkapar usai di tabrak, Selasa (19/5). (foto:Humas for Cepos)
SENTANI – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menangani kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Raya Sentani–Abepura, tepatnya di pertigaan depan Rumah Makan Mickey Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (19/5) malam.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban diketahui berinisial DB (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Toraja Indah, Jalan Hawai Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.50 WIT saat sebuah mobil pick up warna putih yang masih dalam penyelidikan melaju dari arah Sentani menuju Hawai.
Sesampainya di depan Rumah Makan Mickey Sentani, kendaraan tersebut menabrak korban yang saat itu sedang menyeberang jalan dari arah Gereja Martin Luther menuju Rumah Makan Mickey Sentani.
“Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius berupa pendarahan di bagian kepala belakang, luka robek pada kepala belakang hingga harus mendapat empat jahitan, retak pada kepala belakang, serta luka lecet di pipi kanan,” katanya dalam rilis, Rabu (20/5).
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…