

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Herman Mulawarman menyerahkan remisi kepada seorang penghuni lapas, Sabtu (21/3). (foto:Humas for Cepos)
SENTANI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa ratusan warga binaan di wilayah Papua menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Setiap tahun pada peringatan Idul Fitri, warga binaan yang beragama Islam diberikan remisi khusus. Besarannya bervariasi, mulai dari 15 hari pada tahun pertama, satu bulan pada tahun kedua hingga kelima, dan dua bulan pada tahun keenam,” ujarnya, Sabtu (21/3).
Untuk tahun 2026, total warga binaan yang menerima remisi di seluruh wilayah Papua tercatat sebanyak 419 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 orang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Herman menegaskan, remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana, bukan pembebasan langsung.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…