“Remisi ini adalah pengurangan masa hukuman, bukan berarti langsung bebas. Ada yang mendapat pengurangan hingga dua bulan lebih 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” jelasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pembinaan.
“Harapan kami, ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih positif,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…