

Yunus Wonda (ffoto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Pemkab Jayapura memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui program penghapusan denda pajak serta perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa program penghapusan denda dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, melalui program ini diharapkan masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
“Ini adalah kemudahan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Program penghapusan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 ini akan berlangsung hingga 30 November 2025,” ujar Bupati Yunus Wonda kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mencakup PBB-P2, tetapi juga mencakup beberapa jenis pajak daerah lainnya seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…