Categories: SENTANI

Januari Batas Akhir LPJ Dana Hibah Bencana

SENTANI-Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan BNPB telah  memperpanjang waktu penyerahan laporan pemanfaatan dana hibah rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana 2019 di Kabupaten Jayapura, sampai 3 Januari 2023 nanti.

Kepala BPBD kabupaten Jayapura, Jan Willem Rumere mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi intes ke pemerintah pusat terkait batas akhir penyerahan laporan pemanfaatan dana hibah dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Rp 275 miliar itu di Kabupaten Jayapura itu harus sudah dilakukan paling lambat Januari 2023 nanti.

“Kami harus menyiapkan laporan terakhir, Januari sudah harus tuntas, kemudian sisa pembiayaan kita kembalikan,” kata Jan Willem Rumere, Selasa (13/12).

Dia mengatakan,  mengenai sisa pembiayaan dari dana hibah yang akan dikembalikan oleh Pemkab Jayapura itu nilainya kurang lebih sekitar Rp 7 miliar. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat,  mengenai rencana tindak lanjut di tahun 2023 mendatang. “Jadi sisa  dana itu harus dikembalikan,”ujarnya.

Lanjut dia,soal penyerapan dan laporan penggunaan dana Rp 275 miliar. Sejauh ini sudah sekitar 80 persen. Sementara sisanya masih terkendala dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing kontrak yang ada.

“Kendalanya kita harus merangkul semua, karena ada 233 kontrak.  Syarat dari keuangankan harus rinci semua, laporan harus digandakan, jadi tanggal 3 Januari itu harus sudah tuntas,” imbuhnya.

Dia menambahkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu akan disampaikan langsung ke BNPB dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah pusat menambah anggaran rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura. “Untuk penambahan dana, kalau semua persyaratan itu dipenuhi, tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa,”ujarnya.

Sementara itu, pekerjaan rumah bantuan dampak bencana banjir bandang 2019 di Distrik Ravenirara, kata dia,  selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jayapura, karena biaya pembangunan rumah tersebut saat ini sudah dihitung 100 persen dengan menyesuaikan ketersediaan dana yang dianggarkan senilai Rp 50 juta untuk satu unit rumah. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

5 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

14 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

15 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

16 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

17 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

18 hours ago