Categories: SENTANI

ASN dan Kakam Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

SENTANI_Pesta Demokrasi Pemilu 2024 tahapan mulai tahapan sudah dimulai. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama,  termasuk bagi ASN dan Kepala Kampung (Kakam) yang ingin masuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif tentu konsekuensinya harus mau mengundurkan diri dari jabatan aktif yang diembannya saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi menegaskan,  ASN dan  Kakam aktif yang maju menjadi Bacaleg wajib mengundurkan diri. Pasalnya, ASN dan Kakam merupakan perangkat Negara, baik Kakam yang berada di tingkat kampung, tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Walaupun demikian Hana mengaku, sampai saat ini ia belum terima pengunduran diri  ASN Pemkab Jayapura dan Kepala Kampung,  namun sebelumnya Hana sudah jelaskan bahwa tidak boleh kepala kampong menggunakan uang (dana) kampung untuk mendaftarkan caleg,

“Bagi kepala kampung aktif  saya sudah jelaskan tidak boleh gunakan dana kampung untuk dana nyaleg, lebih baik kepala kampung mundur dulu. Supaya dia tidak gunakan fasilitas dari negara untuk mendaftar caleg,”ujarnya, Selasa (13/6) kemarin.

Hana menyebutkan, kepada semua pihak agar dapat mengawasi Kakam yang maju sebagai Bacaleg untuk tidak menggunakan dana ADD/ADK dalam kepentingan Pemilu.

“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang yakni, KPU dan Bawaslu,”Imbuhnya.

Kata Hana, begitupun dengan ASN yang mau mendaftar diri menjadi Caleg itu juga harus buat surat pengunduran diri. Supaya bisa leluasa, ketika sudah tidak sebagai PNS atau ASN baru daftarkan diri sebagai Caleg.

“Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu Kakam, ASN, pegawai BUMD, dan lain sebagainya yang ingin mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,”jelasnya. (dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

8 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

9 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

9 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

10 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

10 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

11 hours ago