Categories: SENTANI

ASN dan Kakam Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

SENTANI_Pesta Demokrasi Pemilu 2024 tahapan mulai tahapan sudah dimulai. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama,  termasuk bagi ASN dan Kepala Kampung (Kakam) yang ingin masuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif tentu konsekuensinya harus mau mengundurkan diri dari jabatan aktif yang diembannya saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi menegaskan,  ASN dan  Kakam aktif yang maju menjadi Bacaleg wajib mengundurkan diri. Pasalnya, ASN dan Kakam merupakan perangkat Negara, baik Kakam yang berada di tingkat kampung, tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Walaupun demikian Hana mengaku, sampai saat ini ia belum terima pengunduran diri  ASN Pemkab Jayapura dan Kepala Kampung,  namun sebelumnya Hana sudah jelaskan bahwa tidak boleh kepala kampong menggunakan uang (dana) kampung untuk mendaftarkan caleg,

“Bagi kepala kampung aktif  saya sudah jelaskan tidak boleh gunakan dana kampung untuk dana nyaleg, lebih baik kepala kampung mundur dulu. Supaya dia tidak gunakan fasilitas dari negara untuk mendaftar caleg,”ujarnya, Selasa (13/6) kemarin.

Hana menyebutkan, kepada semua pihak agar dapat mengawasi Kakam yang maju sebagai Bacaleg untuk tidak menggunakan dana ADD/ADK dalam kepentingan Pemilu.

“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang yakni, KPU dan Bawaslu,”Imbuhnya.

Kata Hana, begitupun dengan ASN yang mau mendaftar diri menjadi Caleg itu juga harus buat surat pengunduran diri. Supaya bisa leluasa, ketika sudah tidak sebagai PNS atau ASN baru daftarkan diri sebagai Caleg.

“Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu Kakam, ASN, pegawai BUMD, dan lain sebagainya yang ingin mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,”jelasnya. (dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

7 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

22 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

1 day ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago