Categories: SENTANI

New Normal, Pemkab Harus Siapkan Regulasinya

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura saat melakukan pemeriksaan penggunaan APD terhadap sopir angkutan kota yang masuk di Terminal Pasar Pharaa Sentani, Selasa (9/6). ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, jika merujuk pada keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait penerapan kebijakan relaksasi waktu, sebenarnya tidak ada masalah karena kebijakan pembatasan waktu yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah memberikan toleransi waktu terhadap masyarakat untuk beraktivitas secara normal.

  “Sebenarnya untuk Kabupaten Jayapura tidak ada soal, mau jam 5 atau jam 2 siang.  Karena kita sudah biasa dan biasanya ada toleransi waktu yang diberlakukan untuk ruang publik,” ungkap Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (9/6).

Menurutnya, sementara ini, Pemkab Jayapura sedang menyusun pedoman terkait penerapan kebijakan tersebut. Misalnya, bagaimana penerapan kebijakan itu untuk wilayah   pasar. Selain pengawasan,  yang jelas ruang publik itu harus memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian siapa yang harus terlibat dalam protokol kesehatan untuk mengawasi itu. 

Menurut dia, new normal itu bicara tentang penetapan terkait dengan protokol kesehatan. Jadi kalau sampai hari ini Kabupaten Jayapura belum menerapkan,  karena memang pemerintah ingin harus punya regulasi. Misalnya untuk di pasar, tidak mungkin petugas stand by di sana 1 x 24 jam. “Untuk itu kita harus berdayakan petugas terminal, kemudian petugas pasar dan mereka dilatih. Apa yang harus mereka lakukan terhadap masuk keluarnya kendaraan maupun penumpang dan pedagang di pasar. Jadi disusun dulu regulasinya. Mudah-mudahan minggu ini selesai, setelah itu baru kita lakukan sosialisasi untuk penyesuaian itu,”terangnya.

Dia menambahkan, mengenai waktu, sebenarnya ada keputusan yang sifatnya umum dan sifatnya khusus. Untuk khusus ini, siapapun tidak bisa intervensi karena ada alasan tertentu dari daerah masing-masing. Jadi intinya bagaimana pemerintah bisa mempersiapkan diri untuk masuk dan menerapkan kebijakan new normal itu.

“Kalau lihat di keputusan bersama itu, ada salah satu poin menyebutkan, di zona merah itu juga diperlakukan secara khusus. Khusus itu berarti tentang pemberlakuan waktu dan seterusnya. Ini yang perlu kita siasati dan Pemkab harus menyiapkan regulasinya. Kalau new Normal itu kita harus siapkan perangkat regulasinya, sumber daya manusianya, mekanisme di lapangan seperti infrastrukturnya,”tambahnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

1 hour ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

5 hours ago

Terima Tambahan DAU, Bupati Keerom Layangkan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…

6 hours ago

Mini Pameran Pembangunan Sebagai Bukti Nyata Kerja Pemprov Papeg

Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…

7 hours ago

LBH Desak MBG Dihentikan di Tanah Papua

   Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…

9 hours ago

Kondisi Membaik, Lima Pasien Keracunan MBG Pulang

Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan  usai mengonsumsi menu Makan…

10 hours ago