Selain itu, pihaknya juga membangun forum komunikasi perusahaan di Kabupaten Jayapura untuk mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan THR.
Edward menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan apabila terlambat, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura dapat mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…