Selain itu, pihaknya juga membangun forum komunikasi perusahaan di Kabupaten Jayapura untuk mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan THR.
Edward menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan apabila terlambat, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura dapat mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…
‘’Saya minta agar mempercepat pembangunan dapur-dapur SPPG, supaya segera masyarakat kita terbantukan,’’ kata Wamandes Ahmad…
Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Dr. Yosua Noak Duw, mengatakan kegiatan pembagian takjil ini merupakan inisiatif…
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah…
Anis Labene menyebut bantuan ini menjawab aspirasi masyarakat Puncak, terutama di daerah pemilihan 3 dan…
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…