Selain itu, pihaknya juga membangun forum komunikasi perusahaan di Kabupaten Jayapura untuk mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan THR.
Edward menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan apabila terlambat, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura dapat mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…