Categories: SENTANI

Sempat Dianiaya, Seorang Tenaga Medis Lolos dari Upaya Pemerkosaan

SENTANI – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang tenaga medis di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura. Kejadian tersebut terjadi Senin (7/3) pagi.

Kapolsek Kemtuk Iptu Usryanto mengatakan,  anggotanya berhasil meringkus PY (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan tenaga medis atau perawat. Pelaku berhasil diringkus saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari Distrik Kemtuk  Jayapura, Senin (8/3).

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, siang tadi kami berhasil menangkap pelaku berinisial PY (22), kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi Senin (7/3) ,” kata Usryanto dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, awalnya Senin (7/3), sekitar pukul 06.15 WIT , korban  hendak pergi bekerja dengan melintas di TKP tepatnya di Kampung Mekari. Tiba – tiba dikagetkan pelaku yang keluar dari semak-semak dan menghadang korban, hal ini membuat korban terjatuh.  Kemudian pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Disaat itu pelaku telah merobek pakaian dan hendak memperkosa korban, tidak menyerah korban berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi pelaku ini melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban, dan sudah berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui juga bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di Jalan Raya Sentani Genyem lebih tepatnya di Kampung Mekari dimana saat melakukan aksinya pelaku selama ini menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara.

“Pelaku PY (22) berhasil kami tangkap saat sedang tidur di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura, nantinya kami jerat pidana Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 12 tahun penjara. Tutup Iptu Usriyanto.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai…

13 minutes ago

PSN Tak Bisa Langsung Ditolak atau Diterima

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…

1 hour ago

18 Tahun ‘Disclaimer’, Pemkab Waropen Akhirnya Raih Opini WDP dari BPK

Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…

1 hour ago

Pangdam XXIV Mandala-Trikora Minta Diundang Nobar Pesta Babi

Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…

6 hours ago

Di Balik Hangatnya Herbal Kemasan, Ada Risiko untuk Hati

Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…

7 hours ago

Sambangi Jayapura, Dedi Mulyadi Ingatkan Pembangunan Jangan Hilangkan Identitas

Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…

11 hours ago