Categories: SENTANI

Sempat Dianiaya, Seorang Tenaga Medis Lolos dari Upaya Pemerkosaan

SENTANI – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang tenaga medis di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura. Kejadian tersebut terjadi Senin (7/3) pagi.

Kapolsek Kemtuk Iptu Usryanto mengatakan,  anggotanya berhasil meringkus PY (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan tenaga medis atau perawat. Pelaku berhasil diringkus saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari Distrik Kemtuk  Jayapura, Senin (8/3).

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, siang tadi kami berhasil menangkap pelaku berinisial PY (22), kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi Senin (7/3) ,” kata Usryanto dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, awalnya Senin (7/3), sekitar pukul 06.15 WIT , korban  hendak pergi bekerja dengan melintas di TKP tepatnya di Kampung Mekari. Tiba – tiba dikagetkan pelaku yang keluar dari semak-semak dan menghadang korban, hal ini membuat korban terjatuh.  Kemudian pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Disaat itu pelaku telah merobek pakaian dan hendak memperkosa korban, tidak menyerah korban berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi pelaku ini melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban, dan sudah berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui juga bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di Jalan Raya Sentani Genyem lebih tepatnya di Kampung Mekari dimana saat melakukan aksinya pelaku selama ini menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara.

“Pelaku PY (22) berhasil kami tangkap saat sedang tidur di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura, nantinya kami jerat pidana Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 12 tahun penjara. Tutup Iptu Usriyanto.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

3 hours ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

4 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

5 hours ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

6 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

7 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

8 hours ago