Categories: SENTANI

Sempat Dianiaya, Seorang Tenaga Medis Lolos dari Upaya Pemerkosaan

SENTANI – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang tenaga medis di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura. Kejadian tersebut terjadi Senin (7/3) pagi.

Kapolsek Kemtuk Iptu Usryanto mengatakan,  anggotanya berhasil meringkus PY (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan tenaga medis atau perawat. Pelaku berhasil diringkus saat sedang beristirahat di dalam rumahnya di Kampung Mekari Distrik Kemtuk  Jayapura, Senin (8/3).

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, siang tadi kami berhasil menangkap pelaku berinisial PY (22), kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi Senin (7/3) ,” kata Usryanto dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, awalnya Senin (7/3), sekitar pukul 06.15 WIT , korban  hendak pergi bekerja dengan melintas di TKP tepatnya di Kampung Mekari. Tiba – tiba dikagetkan pelaku yang keluar dari semak-semak dan menghadang korban, hal ini membuat korban terjatuh.  Kemudian pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Disaat itu pelaku telah merobek pakaian dan hendak memperkosa korban, tidak menyerah korban berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi pelaku ini melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban, dan sudah berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui juga bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di Jalan Raya Sentani Genyem lebih tepatnya di Kampung Mekari dimana saat melakukan aksinya pelaku selama ini menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara.

“Pelaku PY (22) berhasil kami tangkap saat sedang tidur di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura, nantinya kami jerat pidana Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 12 tahun penjara. Tutup Iptu Usriyanto.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

10 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

17 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

18 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

1 day ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago