Masyarakat Diminta Tidak Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen Resmi
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melalui Unit Opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadah kendaraan bermotor hasil curian di Pos Polisi Patmor Perumnas Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (4/2)
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/641/IX/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tertanggal 25 September 2025.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 16.00 WIT, saat tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari korban bahwa sepeda motor miliknya telah diamankan bersama anggota piket Pos Polisi Patmor Perumnas Waena. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 17.20 WIT, tim tiba di Pos Polisi Patmor Perumnas Waena dan mengamankan terduga pelaku penadah beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor,”uangkapnya dalam rilis, Kamis (5/2).
Diakuinya, Terduga pelaku penadah berinisial YI (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Jayapura. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor rangka MH1KD111XJK043335 dan nomor mesin KD11E1042759, nomor polisi PA 6367 RN atas nama Yoga Irianto Adam.
Menurutnya, terduga pelaku penadah telah diamankan dan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pelaku utama yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.