Lebih lanjut, AKP Robertus menegaskan bahwa apabila pengemudi dalam kondisi tidak wajar menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain, maka sanksinya jauh lebih berat. “Sesuai Pasal 311 Ayat 5, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau pengendara agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti mengangkat ban kendaraan (wheelie) atau berkendara ugal-ugalan di jalan umum.
“Tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…