Lebih lanjut, AKP Robertus menegaskan bahwa apabila pengemudi dalam kondisi tidak wajar menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain, maka sanksinya jauh lebih berat. “Sesuai Pasal 311 Ayat 5, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau pengendara agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti mengangkat ban kendaraan (wheelie) atau berkendara ugal-ugalan di jalan umum.
“Tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…
Menurutnya, implementasi Otsus harus difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui program-program yang menyentuh…