Lebih lanjut, AKP Robertus menegaskan bahwa apabila pengemudi dalam kondisi tidak wajar menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain, maka sanksinya jauh lebih berat. “Sesuai Pasal 311 Ayat 5, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau pengendara agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti mengangkat ban kendaraan (wheelie) atau berkendara ugal-ugalan di jalan umum.
“Tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…
Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…
Matahari musnah dibungkus kabut asap, sementara perut bumi enggan memuntahkan air jernih. Fenomena iklim El…
Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan…
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…