

AKP Robertus Rengil (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar, seperti saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.
Menurut AKP Robertus, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
“Mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak wajar, seperti mabuk karena minuman keras atau narkoba, dapat dikenakan Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, jika membahayakan nyawa orang atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/11).
Ia menambahkan, meski pelanggaran seperti itu sering terjadi, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Kalau setiap hari kami langsung menindak dengan penjara, mungkin penjara akan penuh. Karena itu, kami lebih fokus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di jalan,” ujarnya.
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, penetapan upah minimum adalah sebuah proses penting yang berdampak…
Manager Operasional SPBU Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menyebutkan jika pihaknya menyedari jika menjelang Natal…
Menurut Abisai, praktik membawa atau memindahkan aset saat pergantian pimpinan kerap memicu pengadaan baru yang…
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban…
Albert mengingatkan, jika karung tersebut hancur akibat cuaca atau usia material, maka saat hujan datang,…
“Kita mulai mencoba untuk mendekatkan ke pemahaman taktik bermain yang dimulai hari ini. Walaupun kemarin-kemarin…