Categories: SENTANI

DPRK dan Pemkab Jayapura Bahas Lima Raperda Non-APBD untuk 2026

“Lima usulan ini yang akan kita bahas untuk penetapannya bersama Pemerintah Daerah,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari rancangan prioritas pembentukan program kerja daerah tahun 2026, baik yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif.

“Kami berharap seluruh agenda ini dapat dijalankan dengan memperkuat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bisa diterima oleh masyarakat,” ujar Ruddy. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tahun ini, SMAN 4 Jayapura Siapkan Kuota 432 Siswa BaruTahun ini, SMAN 4 Jayapura Siapkan Kuota 432 Siswa Baru

Tahun ini, SMAN 4 Jayapura Siapkan Kuota 432 Siswa Baru

SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…

23 hours ago

KY Tekankan Integritas Penegakan Hukum Pemilu di Papua

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…

1 day ago

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

1 day ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

2 days ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

2 days ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

2 days ago