

Kepala Kampung di Kabupaten Jayapura saat menghadiri acara penandatanganan pakta integritas terkait komitmen mengelola ADD dan DD secara baik dan benar, sesuai aturan. Kegiatan berlangsung di Aula Bupati Kabupaten Jayapura, Selasa (16/5). (FOTO:Priyadi/Cepos)
SENTANI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura,Klemens Hamo mengatakan, bagi Kepala Kampung yang akan maju ke Pemilu 2024, diminta mengundurkan diri dan melepas jabatannya sebagai kepala kampung.
“Jika ada kepala kampung yang masih aktif dan mau menjadi Caleg, tentu harus berani mengundurkan diri dari jabatan kepala kampung, karena dalam aturan tidak boleh. Oleh karena itu, saya harap bagi kepala kampung yang mau nyaleg dan masih aktif, harus berani mengundurkan diri “ucapnya, Kamis (1/6) lalu.
Klemens juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, agar bisa melakukan komunikasi bersama 139 kepala kampung di Kabupaten Jayapura, jika ada yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
‘’Harus segera membuat surat pengunduran diri, supaya tidak mengganggu pekerjaan maupun program kegiatan di kampong,’’tandasnya.(dil/ary)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…