Site icon Cenderawasih Pos

Kepala Kampung  Nyaleg  Harus  Mengundurkan Diri

Kepala Kampung di Kabupaten Jayapura saat menghadiri acara penandatanganan  pakta integritas terkait komitmen mengelola ADD dan DD secara baik dan benar,  sesuai aturan. Kegiatan  berlangsung di Aula Bupati Kabupaten Jayapura, Selasa  (16/5). (FOTO:Priyadi/Cepos)

SENTANI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura,Klemens Hamo mengatakan, bagi Kepala Kampung yang akan maju ke Pemilu 2024, diminta mengundurkan diri dan  melepas jabatannya sebagai kepala kampung.

“Jika ada kepala kampung yang masih aktif dan mau menjadi Caleg,  tentu harus berani mengundurkan diri dari jabatan kepala kampung,  karena dalam aturan tidak boleh. Oleh karena itu, saya harap bagi kepala kampung yang mau nyaleg dan masih aktif,  harus berani mengundurkan diri “ucapnya, Kamis (1/6) lalu.

Klemens juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, agar bisa melakukan komunikasi bersama 139 kepala kampung  di Kabupaten Jayapura,  jika ada yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

‘’Harus segera membuat surat pengunduran diri,  supaya tidak mengganggu pekerjaan maupun program kegiatan di kampong,’’tandasnya.(dil/ary)

Exit mobile version