

Kepala Kampung di Kabupaten Jayapura saat menghadiri acara penandatanganan pakta integritas terkait komitmen mengelola ADD dan DD secara baik dan benar, sesuai aturan. Kegiatan berlangsung di Aula Bupati Kabupaten Jayapura, Selasa (16/5). (FOTO:Priyadi/Cepos)
SENTANI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura,Klemens Hamo mengatakan, bagi Kepala Kampung yang akan maju ke Pemilu 2024, diminta mengundurkan diri dan melepas jabatannya sebagai kepala kampung.
“Jika ada kepala kampung yang masih aktif dan mau menjadi Caleg, tentu harus berani mengundurkan diri dari jabatan kepala kampung, karena dalam aturan tidak boleh. Oleh karena itu, saya harap bagi kepala kampung yang mau nyaleg dan masih aktif, harus berani mengundurkan diri “ucapnya, Kamis (1/6) lalu.
Klemens juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, agar bisa melakukan komunikasi bersama 139 kepala kampung di Kabupaten Jayapura, jika ada yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
‘’Harus segera membuat surat pengunduran diri, supaya tidak mengganggu pekerjaan maupun program kegiatan di kampong,’’tandasnya.(dil/ary)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…