

Suasana rapat paripurna tentang Penandatanganan (MoU) Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemkab Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (30/7). Rapat terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena hanya dihadiri 4 legislatif saja. (foto:Priyadi/Cepos)
SENTANI – Rapat Paripurna tentang penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasalnya, dari total 25 anggota, hanya 4 legislator yang mengisi daftar hadir. Itu seperti yang disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Thimotius Wouw saat membacakan daftar hadir anggota dewan.
Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang hadir pada rapat paripurna itu menyampaikan bahwa terkait sidang yang diskors, sepenuhnya pihak eksekutif menghargai dan juga menghormati situasi yang ada, guna terjalinnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.
“Tentunya, semua itu ada mekanismenya. Saya yakin ini akan berlanjut dan semuanya akan selesai, terutama untuk penandatangan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jayapura. Saya anggap itu tidak ada masalah,”katanya.
Page: 1 2
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…
Fungki yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Eston Erlangga mengatakan, secara keseluruhan…
Mengingat rata-rata pelayanan penugasan rutin hanya mencapai 250 ton per bulan, stok yang ada saat…
Akibat pencurian tersebut, ikon kebanggaan Papua khususnya Kota Jayapura itu hingga kini tampak gelap gulita…
Pantauan media ini di lapangan, sejak pukul 07.00 WIT para guru hingga pelajar dari empat…