

Ipda Firmansyah (foto:robert Mboik/cepos)
SARMI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi sudah menahan SH, ibu kandung yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan bayi di Sarmi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SH kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/8), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka SH sudah kami tahan. Masa penahanan pertama ini 20 hari, sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.
Page: 1 2
Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…
Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…
Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…