

Ipda Firmansyah (foto:robert Mboik/cepos)
SARMI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi sudah menahan SH, ibu kandung yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan bayi di Sarmi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SH kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/8), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka SH sudah kami tahan. Masa penahanan pertama ini 20 hari, sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.
Page: 1 2
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…