

Ipda Firmansyah (foto:robert Mboik/cepos)
SARMI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi sudah menahan SH, ibu kandung yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan bayi di Sarmi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SH kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/8), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka SH sudah kami tahan. Masa penahanan pertama ini 20 hari, sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.
Page: 1 2
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…
Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…
“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…
Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…