

Ipda Firmansyah (foto:robert Mboik/cepos)
SARMI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi sudah menahan SH, ibu kandung yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan bayi di Sarmi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SH kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/8), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka SH sudah kami tahan. Masa penahanan pertama ini 20 hari, sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.
Page: 1 2
Meski diliburkan, pemain tetap diberikan program latihan mandiri yang wajib dilakukan oleh setiap pemain saat…
Diketahui PSBS pada 20 Oktober lalu menerima hukuman atau sanksi dari FIFA. Sanksi yang dimaksud…
Ia juga memastikan bahwa manajemen akan menyelesaikan seluruh tunggakan gaji dalam waktu dekat. “Beberapa hari…
“Pembinaan olahraga disabilitas juga ada di bidang kami, sehingga kami perlu melihat bagaimana pembinaan atlet…
Banyak pihak menilai bahwa tingkat literasi suatu bangsa berhubungan erat dengan kemajuan peradaban. Negara-negara dengan…
Sopir travel menyebut ada tanah longsor yang menutupi bahu jalan. Syva dan enam penumpang lainnya…