

Ipda Firmansyah (foto:robert Mboik/cepos)
SARMI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi sudah menahan SH, ibu kandung yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan bayi di Sarmi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SH kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/8), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka SH sudah kami tahan. Masa penahanan pertama ini 20 hari, sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.
Page: 1 2
Untuk yang pertama diterbangkan di hari kedua pasca insiden penembakan tersebut Korban Aprida Rapi diterbangkan…
Kampung Onam merupakan salah satu kampung Perbatasan yang terletak di pinggiran sungai Sofker. Kampung ini…
Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan…
Dua dari sembilan perempuan yang menjadi korban penculikan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik…
Wakil Bupati Yahukimo Esau Miram, S.IP menyatakan Pemerintah Kabupaten Yahukimo telah mengalokasikan beras sebanyak 13…
Pihak manajemen dan tenaga kesehatan justru menjadikan kondisi ini sebagai pemantik untuk terus maju…