Categories: PEGUNUNGAN

KPU Persilahkan Bacalon Mengklarifikasi Pada Parpol Pengusung

WAMENA –KPU Provinsi Papua pegunungan  mempersilahkan bakal Calon Anggota DPRP Provinsi dan DPR RI untuk mengklarifikasi kepada Parpol Pengusung  dan klarifikasi tersebut di Kembalikan Ke KPU atas Pengumuman yang dikeluarkan pada beberapa minggu kemarin, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023  Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

  Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga, DPRD Provinsi , dan DPRD Kab/Kota. Pada Lampiran I, Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Yang mana DCS DPRD  Provinsi Papua Pegungan telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023,

  “ KPU Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan selama lima hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2023 melalui  media cetak (CEPOS), media Elektronik (JUBI.id) serta pendistribusian Tabloid,”ungkapnya  melalui rilisnya Rabu (30/8)

  Menurutnya DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan ke 8 Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Papua Pegunungan guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.  Mengacu Pada Pasal 71 PKPU No. 10 tahun 2023; Ayat (1).

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi,  dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS,

  “(2). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksut pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya

   Untuk ayat ke (3). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS di umumkan, (4). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan Masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.

Selanjutnya mengacu pada PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 71 diatas, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerima ada 4 (empat) masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS.   

“Dimana jadwal dan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 atas DCS yang sudah di umumkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.”ujarnya

  Di Sisi Lain, KPU Provinsi Papua Pegunungan merekap jumlah masukan dan tanggapan masyarakat melalui infopemilu.go.id yang kemudian mengexport ke Silon KPU Provinsi Papua Pegunungan yang notabenenya terkoneksi dengan Silon Partai Politik untuk meminta klarifikasi berdasarkan masukan dan tanggapan Masyarakat.

  “KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengambil langkah pemanggilan secara langsung kepada Partai Politik yang mendapat masukan dan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan beberapa hari lalu untuk melakukan klarifikasi secara langsung.”bebernya. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Setelah BGN, Kini KMP yang Disinyalir Terjadi Markup Triliunan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…

56 minutes ago

Presiden Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…

2 hours ago

Putaran Pertama, Persipura Main di Pulau Jawa!

Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…

3 hours ago

Mahfud MD: Penyerahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Tak Ada Dalam KUHAP

Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…

4 hours ago

Sering Kesemutan di Tangan atau Kaki? Ini Penyebab, Tanda Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…

5 hours ago

Dari Buku Bawa Misi Lain, Putuskan Mata Rantai Pernikahan Dini

Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…

6 hours ago