Categories: PEGUNUNGAN

KPU Persilahkan Bacalon Mengklarifikasi Pada Parpol Pengusung

WAMENA –KPU Provinsi Papua pegunungan  mempersilahkan bakal Calon Anggota DPRP Provinsi dan DPR RI untuk mengklarifikasi kepada Parpol Pengusung  dan klarifikasi tersebut di Kembalikan Ke KPU atas Pengumuman yang dikeluarkan pada beberapa minggu kemarin, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023  Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

  Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga, DPRD Provinsi , dan DPRD Kab/Kota. Pada Lampiran I, Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Yang mana DCS DPRD  Provinsi Papua Pegungan telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023,

  “ KPU Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan selama lima hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2023 melalui  media cetak (CEPOS), media Elektronik (JUBI.id) serta pendistribusian Tabloid,”ungkapnya  melalui rilisnya Rabu (30/8)

  Menurutnya DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan ke 8 Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Papua Pegunungan guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.  Mengacu Pada Pasal 71 PKPU No. 10 tahun 2023; Ayat (1).

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi,  dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS,

  “(2). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksut pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya

   Untuk ayat ke (3). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS di umumkan, (4). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan Masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.

Selanjutnya mengacu pada PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 71 diatas, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerima ada 4 (empat) masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS.   

“Dimana jadwal dan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 atas DCS yang sudah di umumkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.”ujarnya

  Di Sisi Lain, KPU Provinsi Papua Pegunungan merekap jumlah masukan dan tanggapan masyarakat melalui infopemilu.go.id yang kemudian mengexport ke Silon KPU Provinsi Papua Pegunungan yang notabenenya terkoneksi dengan Silon Partai Politik untuk meminta klarifikasi berdasarkan masukan dan tanggapan Masyarakat.

  “KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengambil langkah pemanggilan secara langsung kepada Partai Politik yang mendapat masukan dan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan beberapa hari lalu untuk melakukan klarifikasi secara langsung.”bebernya. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

9 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

10 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

11 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

12 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago