Ia juga mengaku, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB. Dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah setempat.
“BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak.”beber Magi
Selain itu ada juga surat klarifikasi tersebut juga telah disampaikan 3 kali kepada pimpinan dan instansi pemerintah setempat namun belum mendapat tindak lanjut. Karena putusan MA sudah inkrah, seharusnya Pemda tidak lagi mengklaim lahan ini sebagai aset. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui pengelolaan dan perawatan GOR Toware di…
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…
Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kapal cepat milik Direktorat…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda memastikan visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Bupati harus benar-benar dirasakan…