Ia juga mengaku, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB. Dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah setempat.
“BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak.”beber Magi
Selain itu ada juga surat klarifikasi tersebut juga telah disampaikan 3 kali kepada pimpinan dan instansi pemerintah setempat namun belum mendapat tindak lanjut. Karena putusan MA sudah inkrah, seharusnya Pemda tidak lagi mengklaim lahan ini sebagai aset. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…