Ia juga mengaku, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB. Dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah setempat.
“BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak.”beber Magi
Selain itu ada juga surat klarifikasi tersebut juga telah disampaikan 3 kali kepada pimpinan dan instansi pemerintah setempat namun belum mendapat tindak lanjut. Karena putusan MA sudah inkrah, seharusnya Pemda tidak lagi mengklaim lahan ini sebagai aset. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…
Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Dok II Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, mengatakan bahwa peningkatan tinggi…