Ia juga mengaku, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB. Dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah setempat.
“BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak.”beber Magi
Selain itu ada juga surat klarifikasi tersebut juga telah disampaikan 3 kali kepada pimpinan dan instansi pemerintah setempat namun belum mendapat tindak lanjut. Karena putusan MA sudah inkrah, seharusnya Pemda tidak lagi mengklaim lahan ini sebagai aset. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, L. Christian Sohilait mengatakan, realisasi anggaran sebesar 36 persen tersebut…
Angka tersebut jauh lebih sedikit dibangdingkan musim lalu yang mencapai 35 pemain dalam satu musim.…
Selain sebagai pusat pemerintahan, posisi strategis Jayapura membuat berbagai aksi yang digelar di kota ini…
Berangkat dari keprihatinan melihat anak-anak muda yang tumbuh di tengah lingkungan yang lekat dengan minuman…
Dalam aksinya, kelompok ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas insiden…
Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…