Categories: PEGUNUNGAN

Tersangka Human Trafficking Diserahkan ke Kejaksaan

WAMENA– Usai berkas perkara dinyatakan lengkap,tersangka Human Trafficking Hotline atau mucikari yang tertangkap beberapa waktu lalu berinisial RI alias Mami S akhirnya diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam P19 dan berkas itu dinyatakan lengkap sehingga masuk ke P21 yaitu penyerahan berkas, pelaku dan barang bukti.

“Dasar penyerahan tersangka Human Trafficking Hotline Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-67 / R.1.16/ Eoh.1 / 09 / 2025, Tanggal 23 September 2025, Perihal Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21),” ungkapnya di Wamena Sabtu (27/9)

Menurutnya, barang bukti yang juga diserahkan berupa dua kondom merek sutra warna merah yang disita dari saksi , 1 buah Kondom bekas pakai berisikan sisa cairan (Sperma), 1unit handphone merek Samsung Galaxy A33 5, buah gel merek Vigel 2 in 1 Lubricant and massage.

“Sebelum diserahkan kita pastikan dulu kondisi kesehatan dari tersangka RI alias Mami S dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Jayawijaya barulah diantar ke Kantor Kejari Jayawijaya,” Jelas Kasat Reskrim

Ia juga mengaku, setelah tiba di Kantor Kejari Tersangka RI Alias Mami S masuk ke ruangan Tahap II untuk dilakukan pemeriksaan oleh JPU, dan di dampingi oleh penasehat hukum, setelah selesai yang bersangkutan di bawa ke rutan Lapas kelas II B Wamena karena statusnya sudah berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU, Tersangka RI Alias Mami S mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.”beber Sugarda.

Kasat Reskrim juga menceritakan peran tersangka RI alias Mami S ini sudah melakukan perdagangan orang dalam bisnis prostitusi sudah sejak bulan Januari 2025, dimana mereka saling bergantian datang dan pergi dalam kurun waktu 2 minggu, dimana ada wanita yang mengajukan diri untuk bekerja pada tersangka akhirnya difasilitasinya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Sejarah! Persipura Bukukan 12.881 Penonton

Sebanyak 12.881 pasang mata memadati Stadion Lukas Enembe. Angka ini menjadi jumlah penonton terbanyak sejauh…

19 hours ago

Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Siap Bentuk Satgas

Plt. Kepala Dinas ESDM Penanaman Modal PTSP Papua, Dr.Karsudi, SP,MSi mengatakan, ke depan pemerintah daerah…

20 hours ago

Wali Kota: Hentikan Pendulangan Emas Ilegal!

Sebagai bentuk pengawasan dan penertiban, Wali Kota meminta Kapolresta Jayapura Kota dan Komandan Kodim (Dandim)…

21 hours ago

Akumulasi Over Target PAD hingga Rp108,4 M, Meleset Hanya saat Pandemi

Bagi Robby, keberhasilan bukan semata soal angka, tetapi tentang kepercayaan, kebersamaan, dan proses. Salah satu…

22 hours ago

KUHP Baru Berdampak Buruk Bagi Masyarakat

KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai…

22 hours ago

Gubernur: AI Harus Jadi Alat Pemersatu!

“ASN Kementerian Agama harus mampu mewarnai substansi AI dengan konten keagamaan yang otoritatif, moderat, sejuk,…

23 hours ago