Categories: PEGUNUNGAN

Tersangka Human Trafficking Diserahkan ke Kejaksaan

WAMENA– Usai berkas perkara dinyatakan lengkap,tersangka Human Trafficking Hotline atau mucikari yang tertangkap beberapa waktu lalu berinisial RI alias Mami S akhirnya diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam P19 dan berkas itu dinyatakan lengkap sehingga masuk ke P21 yaitu penyerahan berkas, pelaku dan barang bukti.

“Dasar penyerahan tersangka Human Trafficking Hotline Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-67 / R.1.16/ Eoh.1 / 09 / 2025, Tanggal 23 September 2025, Perihal Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21),” ungkapnya di Wamena Sabtu (27/9)

Menurutnya, barang bukti yang juga diserahkan berupa dua kondom merek sutra warna merah yang disita dari saksi , 1 buah Kondom bekas pakai berisikan sisa cairan (Sperma), 1unit handphone merek Samsung Galaxy A33 5, buah gel merek Vigel 2 in 1 Lubricant and massage.

“Sebelum diserahkan kita pastikan dulu kondisi kesehatan dari tersangka RI alias Mami S dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Jayawijaya barulah diantar ke Kantor Kejari Jayawijaya,” Jelas Kasat Reskrim

Ia juga mengaku, setelah tiba di Kantor Kejari Tersangka RI Alias Mami S masuk ke ruangan Tahap II untuk dilakukan pemeriksaan oleh JPU, dan di dampingi oleh penasehat hukum, setelah selesai yang bersangkutan di bawa ke rutan Lapas kelas II B Wamena karena statusnya sudah berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU, Tersangka RI Alias Mami S mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.”beber Sugarda.

Kasat Reskrim juga menceritakan peran tersangka RI alias Mami S ini sudah melakukan perdagangan orang dalam bisnis prostitusi sudah sejak bulan Januari 2025, dimana mereka saling bergantian datang dan pergi dalam kurun waktu 2 minggu, dimana ada wanita yang mengajukan diri untuk bekerja pada tersangka akhirnya difasilitasinya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

12 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

13 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

14 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

15 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

16 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

17 hours ago