

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw berpendapat bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Ini ia sampaikan karena dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Lily menjelaskan hukum digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi memadai. Akan tetapi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, yakni pidana dipakai terlalu cepat untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan perbedaan. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak hukum nasional yang lepas dari warisan kolonial.
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…