Categories: PEGUNUNGAN

Gubernur Papua Pegunungan Keluarkan Regulasinya Kedisiplinan Jam Kerja ASN

Menurutnya, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi. Disisi lain Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.

Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.

“Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.”kata Gubernur Papa Pegunungan.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tok, Persipura Dijatuhi Tiga SanksiTok, Persipura Dijatuhi Tiga Sanksi

Tok, Persipura Dijatuhi Tiga Sanksi

Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…

13 hours ago

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

3 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

3 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

3 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

3 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

3 days ago