Menurutnya, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi. Disisi lain Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.
Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.
“Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.”kata Gubernur Papa Pegunungan.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…