Menurutnya, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi. Disisi lain Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.
Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.
“Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.”kata Gubernur Papa Pegunungan.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…