Menurutnya, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi. Disisi lain Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.
Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.
“Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.”kata Gubernur Papa Pegunungan.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…