

Gubernur papua Pegunungan Dr (HC). Jhon Tabo, SE, MBA dan Wakil Gubernur Dr. Ones Pahabol, SE, MM saat memimpin Apel pagi ASN Pemprov Papua pegunungan di halaman kantor Gubernurnur Papua Pegunungan Senin (26/5) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1269 Tahun 2025 mengenai Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 9 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan disiplin dan efektivitas pelayanan publik.
Guna menindaklanjuti arahan Gubernur tertanggal 8 Mei 2025 terkait pengawasan terhadap disiplin ASN, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022.
Gubernur Papua Pegunungan Dr. Jhon Tabo, SE, MBA, menegaskan dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui kedisiplinan ASN dan sistem Kerja ASN Diperketat.
“Seluruh ASN diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan administrasi dan pemerintahan secara langsung di kantor masing-masing, sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.”ungkapnya saat apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Pegunungan Senin (26/5) kemarin.
Page: 1 2
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…