Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan untuk penadahan kendaraan bodong ini, polres Jayawijaya telah melakukan proses hukum terhadap dua orang pelaku penadah dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas Wamena.
“Setiap penadah yang tertangkap selalu berdalih tak tahu dengan kendaraan yang dibelinya dan tergiuR dengan harga yang murah, namun tetap kita akan proses secara hukum sesuai dengan aturan perundang -undangan yang berlaku,” tutup Mascelino Rumambi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…