Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan untuk penadahan kendaraan bodong ini, polres Jayawijaya telah melakukan proses hukum terhadap dua orang pelaku penadah dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas Wamena.
“Setiap penadah yang tertangkap selalu berdalih tak tahu dengan kendaraan yang dibelinya dan tergiuR dengan harga yang murah, namun tetap kita akan proses secara hukum sesuai dengan aturan perundang -undangan yang berlaku,” tutup Mascelino Rumambi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…
Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…