Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan untuk penadahan kendaraan bodong ini, polres Jayawijaya telah melakukan proses hukum terhadap dua orang pelaku penadah dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas Wamena.
“Setiap penadah yang tertangkap selalu berdalih tak tahu dengan kendaraan yang dibelinya dan tergiuR dengan harga yang murah, namun tetap kita akan proses secara hukum sesuai dengan aturan perundang -undangan yang berlaku,” tutup Mascelino Rumambi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…