

Jumpa Pers LBH Yulianto, SH, MH dan Associates bersama penggugat Paris Tampublon di Wamena Kamis (19/6) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai resmi berkantor di Wamena, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulianto, SH, MH dan Associates bakal melayangkan gugatan kepada pemkab Mamberamo Tengah terhadap kasus yang sebelumnya telah digugat juga ditahun sebelumnya dan dari gugatan itu di kabulkan majelis hakim.
Advokad Konsultan Hukum dan Mediator Yulianto, SH, MH mengakui untuk tahun ini akan dilayangkan 2 gugatan yang pertama gugatan Probono dan gugaran Profesional, gugatan probono ini dilayangkan karena pengusaha yang didampingi ini adalah pengusaha asli Papua atas nama Tenu Gombo, yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk tak dikenakan biaya pendaftaran.
“Biaya pendaftaran ini sangat mahal hampir 7 juta lebih dan klien kami adalah pengusaha yang tak dibayar oleh pemkab Mamteng, maka kami mengajukan secara prabono melalui LBH Papua justice and pice, LBH kami terverifikasi di Kemenkuham dan berakreditasi B,”ungkapnya Kamis (19/6)
Page: 1 2
Pigai menjelaskan, Kementerian HAM memiliki berbagai program di bidang pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi HAM yang…
Menurutnya, dari hasil visum yang dilakukan, korban meregang nyawa akibat luka benda tajam dari perut…
Plt Kepala BPBD Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya mengatakan, dua peristiwa tersebut harus menjadi peringatan…
Ia mengaku SMA Asisi memberikan dukungan penuh kepada murid mereka untuk mengikuti berbagai iven seperti…
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan…
Budi mengungkapkan, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penindakan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan…