Categories: PEGUNUNGAN

Kemendes RI Beberkan Dua Kunci Penggunaan Dana Desa

WAMENA – Kementrian Desa , Pembangunan daerah tertinggal Dan Transmigrasi memastikan jika Pengelolaan dana desa boleh digunakan untuk kegiatan apapun di kampung namun harus masuk pada pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) ini dua kunci dalam pengelolaan dana desa.

Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT)  Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan tentu di daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung.

“Setiap kali orang bertanya dana desa itu untuk apa, saya selalu menjawab pengelolaan dana desa boleh apa saja,  sebab lebih banyak program yang boleh menggunakan dana desa dari pada yang tidak ,  kuncinya cuma dua pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM),”ungkapnya Kamis (18/7)

Ia mengaku selagi dana desa digunakan untuk dua kategori itu maka boleh digunakan dalam bentuk kegiatan apapun namun harus bersentuhan langsung dengan peningkat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, artinya program yang bisa menggun akan dana desa ini harus berhubungan dengan dua program utama dari pemerintah.

“Kalau dana desa itu digunakan untuk membangun pagar kantor desa itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) sehingga tidak boleh digunakan untuk itu,”kata Halim Iskandar di Wamena.

Sementara penggunaan dana desa untuk Program Stunting, ini bukan hanya sekedar pemerintah dari pemerintah pusat, namun ini satu kebutuhan, ini sebenarnya pemetaan perintah atau tidak sehingga semuanya dikira perintah namun yang benar pemerintah pusat mengajak mereka berpikir mana yang menjadi kebutuhan.

“Kalau di satu desa itu ada stunting maka yang dilakukan program stunting, karena kalau perintah dari pusat itu belum tentu  menyebutkan 75 ribu desa itu semua stunting, ada desa yang tidak butuh stunting, ada juga yang tidak butuh penanganan Gizi buruk karena warganya tak ada yang gizi buruk  sehingga penggunaanya tidak bisa disamakan semua,”kata Mentri Desa

Ia juga menambahkan tugas pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan itu,  sehingga pertanyaannya bukan untuk apa, tapi ini masalah di desa yang harus ditangani dengan pengelolaan dana desa, namun selagi untuk pertumbuhan ekonimi dan Peningkat SDM boleh digunakan. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

8 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

9 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

10 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

11 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

12 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

13 hours ago