Categories: PEGUNUNGAN

Buat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polres Merauke di PTDH

MERAUKE– Karena melakukan pelanggaran berat, 3 personel Polres Merauke terpaksa dipecat dari Polri. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara absensia dipimpin langsung Kapolres Merauke, Kamis (17/7).

Ketiga personel Polres Merauke yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Papua yakni Aipda ZI melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Bripda SG Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, keputusan untuk menghentikan anggota yang sudah berkeputusan tetap merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian. ‘’Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota,’’ ujar Kapolres.

Ia menambahkan, seluruh tahapan PTDH telah melalui sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Upacara ini merupakan bentuk realisasi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Semoga ini menjadi yang terakhir,” jelasnya.

Kapolres berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri. “Ambil hikmahnya, jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 hour ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

7 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

9 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

11 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

12 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

13 hours ago