

Komisioner KPU Papua Pegunungan Melkianus Kambu didampingi Komisioner KPU Papua pegunungan Devisi Data Naftali Pawika. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA– Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) baik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati dan Wakil Bupati untuk 8 kabupaten tinggal menghitung hari, sehingga KPU Papua Pegunungan saat ini mulai menyusun juknis dan tata tertib untuk pendaftaran salah satunya larangan membawa massa yang berlebihan.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Melkianus Kambu menyebutkan, biasanya dalam pendaftaran pasangan calon ke KPU itu selalu menbawa simpatisan dan masa yang berlebihan, dan memang tak ada regulasi yang mengatur tentang membawa masa saat pendaftaran dari pasangan calon, namun pihaknya sedang menyusun juknis untuk pendaftaran.
“Jadi dalam juknis itu mungkin kita akan membatasi masa yang dibawa oleh pada calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pegununngan, serta Bupati dan Wakil Bupati dari 8 Kabupaten sehingga pada saat pendaftaran tak banyak yang datang,” ungkapnya Rabu (14/8) kemarin.
Disamping itu, lanjut Kambu, untuk masalah keamanan juga tak bisa terkontrol dengan baik, sehingga perlu ada regulasi yang dikeluarkan untuk membatasi jumlah masa pada saat pelaksanaan pendaftaran pasangan calon, guna mencegah hal -hal yang tak diinginkan terjadi.
“Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu juga melibatkan aparat keamanan, namun kalau masa besar akan menyulitkan petugas juga, oleh karena itu kita harus mengeluarkan regulasi yang menagtur tentang pembawaan masa pada saat pendaftaran,”kata Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…