

WAMENA-Jika sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena memberikan asimilasi kepada 19 orang narapidana untuk dipulangkan ke rumah masing-masing, kini kembali 4 orang napi dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi A,Md.IP.S.Pd, melalui pesan singkat pada Rabu, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak Lapas mengusulkan cuti bersyarat bagi mereka tentunya dengan berbagai ketentuan dan penilaian dari apas kepada warga binaan tersebut.
“Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” tegasnya
Pembebasan itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum. Dengan dikeluarkan 24 orang ini, maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.(jo/tri)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…