

WAMENA-Jika sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena memberikan asimilasi kepada 19 orang narapidana untuk dipulangkan ke rumah masing-masing, kini kembali 4 orang napi dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi A,Md.IP.S.Pd, melalui pesan singkat pada Rabu, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak Lapas mengusulkan cuti bersyarat bagi mereka tentunya dengan berbagai ketentuan dan penilaian dari apas kepada warga binaan tersebut.
“Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” tegasnya
Pembebasan itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum. Dengan dikeluarkan 24 orang ini, maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.(jo/tri)
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…