Categories: PEGUNUNGAN

Masih ada 5 Distrik Yang Belum Dipetakan Wilayah Adatnya

WAMENA – Pemda Jayawijaya memastikan masih ada 5 Distrik yang belum dilakukan pemetaan wilayah adat klen suku, sehingga pemerintah telah meminta kepada kepala Distrik dari wilayah itu apabila ada tim yang turun bisa dibantu untuyk memfasilitasi mereka mendapatkan keterangan dari masyarakat maupun para orang tua yang ada di Distrik dan kampung.

Sekda Jayawijaya Thony M Mayor, SPd, MM menyabutkan pemetaan wilayah adat Klen Suku ini memang haru berjalan, namun dari keterangan tim yang telah turun ke lapangan masih ada 5 Distrik yang belum  dilakukan pemetaan wilayah adat seperti Bolakme, Melagalome, Tagime, Tagineri dan Koragi

“lima distrik yang belum ini harus segera di fasilitasi sebab apabila 40 distrik ini sudah di petekan , dengan cara merangkum semua aspirasi dari masyarakat dan para orang tua, pemangku wilayah adat sehingga nanti kita akan lakukan lokakarya dan bisa di ikuti semua klen suku yang ada,”ungkapnya Kamis (14/9) kemarin.

Ia mengakui diskusi yang dilakukan bersama dengan masyarakat ini harus dilakukan lagi agar pemerintah bisa mengetahui secara pasti, jangan sampai nanti pemerintah sudah membuat peraturan daerah pemetaan wilayah adat tapi nanti ada kekeliruan, sehingga lewat lokakarya dengan masyarakat pemerintah bisa mendapatkan informasi yang lebih baik.

“untuk menjadi nanti akan di rangkum semua untuk membentuk satu peraturan daerah yang menjangkau semua wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya ini sangat baik agar pemerintah juga bisa melakukan proteksi,”kata Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya.

Menurutnya jangan seperti saat ini masalah hak ulayat masih menjadi permasalahan diantara masyarakat sehingga bisa saling marah bahkan juga bisa terjadi Konflik, oleh karena itu harus di perjelas agar apabila ada pembangunan atau inbvestor yang masuk dan membutuhkan lahan maka bisa semua berkumpul dan berpedoman pada perda yang nanti anak di buat dan ditetapkan bersama.

“produk peraturan daerah dalam pemetaan wilayah adat ini perlu ada diskusi dengan masyarakat yang memegang hak ulayat masing masing wilayah , agar apabila perda ini ditetapkan menjadi satu peraturan daerah semua sudah bisa mengakomodir klen suku di Kabupaten Jayawijaya,” tutupnya. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENAADAT

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

8 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

9 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

11 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

12 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

13 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

15 hours ago