Menurutnya, empat dari lima tersangka yang saat ini ditahan dirutan Polres Jayawijaya tak bisa dianggap remeh dalam hal curanmor, sebab untuk tersangka YI sudah melakukan pencurian di 17 TKP, KI melakukan pencurian di 18 TKP, AW 3 TKP dan SE 3 TKP, sementara untuk TH yang sudah diserahkan ke Polres Jayapura melakukan aksi curanmor di 2 TKP.
“Untuk tersangka YI dan SE Dikenakan pasal primer 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka KI dan AW dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHPidana tentang turut sertadalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Wakapolres Jayawijaya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aksi pembakaran dilakukan saat operasi kelompok tersebut berlangsung di…