Menurutnya, empat dari lima tersangka yang saat ini ditahan dirutan Polres Jayawijaya tak bisa dianggap remeh dalam hal curanmor, sebab untuk tersangka YI sudah melakukan pencurian di 17 TKP, KI melakukan pencurian di 18 TKP, AW 3 TKP dan SE 3 TKP, sementara untuk TH yang sudah diserahkan ke Polres Jayapura melakukan aksi curanmor di 2 TKP.
“Untuk tersangka YI dan SE Dikenakan pasal primer 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka KI dan AW dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHPidana tentang turut sertadalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Wakapolres Jayawijaya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…
Suara dentuman meriam simulasi dan letupan gas air mata memecah keheningan Mimika, Papua Tengah. Di…
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…