Menurutnya, empat dari lima tersangka yang saat ini ditahan dirutan Polres Jayawijaya tak bisa dianggap remeh dalam hal curanmor, sebab untuk tersangka YI sudah melakukan pencurian di 17 TKP, KI melakukan pencurian di 18 TKP, AW 3 TKP dan SE 3 TKP, sementara untuk TH yang sudah diserahkan ke Polres Jayapura melakukan aksi curanmor di 2 TKP.
“Untuk tersangka YI dan SE Dikenakan pasal primer 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka KI dan AW dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHPidana tentang turut sertadalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Wakapolres Jayawijaya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sedangkan tubuhnya masih berada di atas motor Honda Varioa berwarna merah yang posisinya tergeletak di…
“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo…
Abisai menekankan bahwa Korpri adalah wadah pemersatu ASN sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.…
Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk…
Wali Kota menegaskan komitmennya sebagai pemegang kebijakan dan pengambil keputusan di Pemerintah Kota Jayapura. Ia…
Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas nasional, terutama di wilayah-wilayah yang…