Menurutnya, empat dari lima tersangka yang saat ini ditahan dirutan Polres Jayawijaya tak bisa dianggap remeh dalam hal curanmor, sebab untuk tersangka YI sudah melakukan pencurian di 17 TKP, KI melakukan pencurian di 18 TKP, AW 3 TKP dan SE 3 TKP, sementara untuk TH yang sudah diserahkan ke Polres Jayapura melakukan aksi curanmor di 2 TKP.
“Untuk tersangka YI dan SE Dikenakan pasal primer 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka KI dan AW dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHPidana tentang turut sertadalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Wakapolres Jayawijaya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…