Categories: PEGUNUNGAN

Buang Sampah di Atas Jam 6 Pagi dan Sore Akan Didenda

WAMENA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membuang sampah di atas Jam 6.00 pagi dan sore, sebab apabila warga membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda.

Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya Amos Asso, SH menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2023, terkait dengan pengelolaan sampah dan juga sekaligus untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

“Imbuan ini kami sudah pasang di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di itu mereka melihat langsung dan mereka bisa baca dan bisa dilakukan,”ungkapnya Jumat (11/7).

Dikatakan, imbauan itu setiap masyarakat yang membuang sampah itu pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda, hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu ditingkat OPD, kini pemerintah melalui DLH menyampaikan itu kepada masyarakat agar bisa mengetahui aturan terbaru.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tahun Ini, Pemprov Papua Selatan Tidak Siapkan Tiket Mudik Gratis

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan Michael R. Gomar, S.STP, ditemui media ini seusai menggelar…

3 hours ago

Kadinkes Pastikan Pembangunan Puskesmas Lianogoma dan Kondaga Rampung 100%

Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan pembangunan berjalan sesuai standar teknis, spesifikasi, serta ketentuan pengadaan pemerintah.…

4 hours ago

Jangan Ada Lagi Rumah Sakit Tolak Pasien!

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengingatkan seluruh layanan Kesehatan di Kabupaten Merauke…

5 hours ago

Jualan Kopi Dengan Gerobak Nyentrik, Pakai Ranting dan Atap Ilalang

Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…

6 hours ago

Belasan Amunisi Ditemukan, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…

7 hours ago

Barang Bukti Narkotika Golongan I Dimusnahkan

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku…

8 hours ago