Denda yang akan diberikan adalah sesuai dengan pasal yang ada dalam Perda tersebut, hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menginginkan agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditetapkan dan lingkungan kota juga bersih
“Kalau masyarakat membuang sampah pada jam 6 Sore tentunya sampah akan berserakan karena selain digali oleh hewan, juga ada warga yang mencari makanan ternak sehingga pada saat diangkut nanti petugas juga kesulitan mengumpulkan sampah itu kembali,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar tatap muka bersama para wajib pajak…