Denda yang akan diberikan adalah sesuai dengan pasal yang ada dalam Perda tersebut, hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menginginkan agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditetapkan dan lingkungan kota juga bersih
“Kalau masyarakat membuang sampah pada jam 6 Sore tentunya sampah akan berserakan karena selain digali oleh hewan, juga ada warga yang mencari makanan ternak sehingga pada saat diangkut nanti petugas juga kesulitan mengumpulkan sampah itu kembali,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…