Denda yang akan diberikan adalah sesuai dengan pasal yang ada dalam Perda tersebut, hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menginginkan agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditetapkan dan lingkungan kota juga bersih
“Kalau masyarakat membuang sampah pada jam 6 Sore tentunya sampah akan berserakan karena selain digali oleh hewan, juga ada warga yang mencari makanan ternak sehingga pada saat diangkut nanti petugas juga kesulitan mengumpulkan sampah itu kembali,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Uncen melaksanakan seminar itu dengan tema "Strategi ketahanan energi dan hilirisasi komoditas unggulan dalam mendukung…
Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di…
"Kami sudah memetakan mana daerah di Papua... Waropen daerah yang landai atau hijau dari sisi…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku…
Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan…
“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…