Categories: PEGUNUNGAN

Buang Sampah di Atas Jam 6 Pagi dan Sore Akan Didenda

WAMENA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak membuang sampah di atas Jam 6.00 pagi dan sore, sebab apabila warga membuang sampah pada waktu -waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda.

Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya Amos Asso, SH menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2023, terkait dengan pengelolaan sampah dan juga sekaligus untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

“Imbuan ini kami sudah pasang di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di itu mereka melihat langsung dan mereka bisa baca dan bisa dilakukan,”ungkapnya Jumat (11/7).

Dikatakan, imbauan itu setiap masyarakat yang membuang sampah itu pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda, hal ini sudah di sosialisasikan beberapa waktu lalu ditingkat OPD, kini pemerintah melalui DLH menyampaikan itu kepada masyarakat agar bisa mengetahui aturan terbaru.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

4 days ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

4 days ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

4 days ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

5 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

5 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

5 days ago