Categories: PEGUNUNGAN

Jackob dan Simon Dituntut 10 Tahun Penjara

Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal saat mengikuti sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Kamis (11/4).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Sidang lanjutan kasus makar yang menyeret Warga Negara Asing asal Polandia sebagai terdakwa Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal telah sampai pada tahapan penuntutan, dimana kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum masing –masing 10 tahun penjara.

  Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Roberto Naibaho, Jaksa penuntut umum Richardo, tetap membacakan tuntutannya yang sudah sudah 3 kali ditunda persidangannya di hadapan kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukumnya karena kesulitan tiket ke Wamena.

    JPU yang diwakili kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Jayawijaya menuntut Jackob  Fabian Skrzypzki dan Simon Magal 10 tahun kurungan penjara.

   Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Jakub Fabian Skrzypzki dan Simon Magal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Jackob Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan, padahal terdakwa telah meminta agar sidang ditunda karena pengacara berhalangan hadir.

  “Kami rasa ini tidak adil, kenapa ketika jaksa meminta sidang ditunda majelis hakim mentolerir, tetapi kenapa giliran kami yang berhalangan hadir hakim tetap melanjutkan sidang,”Anum Siregar melalui selulernya

   Selain itu, persidangan hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan sesuai aturan itu tidak bisa dilanjutkan sidang, karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara. Kedua soal tuntutan yang diberikan, Anum menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, sehingga tuntutan itu seperti stigma atau di luar rasionalitas hukum dengan bukti-bukti yang ada.

   “Bukti-bukti atau fakta persidangan tidak menunjukkan seperti itu, apalagi kategorinya masih dalam tahap percobaan melakukan makar, apalagi jaksa sendiri dari dakwaanya masih ragu-ragu, bagaimana dengan dakwaan yang ragu-ragu itu dengan menggunakan pasal alternatif lalu diberikan tuntutan sampai 10 tahun buat kami tidak rasional,”jelas Latifah.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

11 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

12 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

13 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

14 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

15 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

16 hours ago