Categories: PEGUNUNGAN

Jackob dan Simon Dituntut 10 Tahun Penjara

Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal saat mengikuti sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Kamis (11/4).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Sidang lanjutan kasus makar yang menyeret Warga Negara Asing asal Polandia sebagai terdakwa Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal telah sampai pada tahapan penuntutan, dimana kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum masing –masing 10 tahun penjara.

  Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Roberto Naibaho, Jaksa penuntut umum Richardo, tetap membacakan tuntutannya yang sudah sudah 3 kali ditunda persidangannya di hadapan kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukumnya karena kesulitan tiket ke Wamena.

    JPU yang diwakili kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Jayawijaya menuntut Jackob  Fabian Skrzypzki dan Simon Magal 10 tahun kurungan penjara.

   Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Jakub Fabian Skrzypzki dan Simon Magal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Jackob Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan, padahal terdakwa telah meminta agar sidang ditunda karena pengacara berhalangan hadir.

  “Kami rasa ini tidak adil, kenapa ketika jaksa meminta sidang ditunda majelis hakim mentolerir, tetapi kenapa giliran kami yang berhalangan hadir hakim tetap melanjutkan sidang,”Anum Siregar melalui selulernya

   Selain itu, persidangan hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan sesuai aturan itu tidak bisa dilanjutkan sidang, karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara. Kedua soal tuntutan yang diberikan, Anum menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, sehingga tuntutan itu seperti stigma atau di luar rasionalitas hukum dengan bukti-bukti yang ada.

   “Bukti-bukti atau fakta persidangan tidak menunjukkan seperti itu, apalagi kategorinya masih dalam tahap percobaan melakukan makar, apalagi jaksa sendiri dari dakwaanya masih ragu-ragu, bagaimana dengan dakwaan yang ragu-ragu itu dengan menggunakan pasal alternatif lalu diberikan tuntutan sampai 10 tahun buat kami tidak rasional,”jelas Latifah.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

9 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

10 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

11 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

12 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

13 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

13 hours ago