Categories: PEGUNUNGAN

Jackob dan Simon Dituntut 10 Tahun Penjara

Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal saat mengikuti sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Kamis (11/4).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Sidang lanjutan kasus makar yang menyeret Warga Negara Asing asal Polandia sebagai terdakwa Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal telah sampai pada tahapan penuntutan, dimana kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum masing –masing 10 tahun penjara.

  Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Roberto Naibaho, Jaksa penuntut umum Richardo, tetap membacakan tuntutannya yang sudah sudah 3 kali ditunda persidangannya di hadapan kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukumnya karena kesulitan tiket ke Wamena.

    JPU yang diwakili kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Jayawijaya menuntut Jackob  Fabian Skrzypzki dan Simon Magal 10 tahun kurungan penjara.

   Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Jakub Fabian Skrzypzki dan Simon Magal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Jackob Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan, padahal terdakwa telah meminta agar sidang ditunda karena pengacara berhalangan hadir.

  “Kami rasa ini tidak adil, kenapa ketika jaksa meminta sidang ditunda majelis hakim mentolerir, tetapi kenapa giliran kami yang berhalangan hadir hakim tetap melanjutkan sidang,”Anum Siregar melalui selulernya

   Selain itu, persidangan hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan sesuai aturan itu tidak bisa dilanjutkan sidang, karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara. Kedua soal tuntutan yang diberikan, Anum menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, sehingga tuntutan itu seperti stigma atau di luar rasionalitas hukum dengan bukti-bukti yang ada.

   “Bukti-bukti atau fakta persidangan tidak menunjukkan seperti itu, apalagi kategorinya masih dalam tahap percobaan melakukan makar, apalagi jaksa sendiri dari dakwaanya masih ragu-ragu, bagaimana dengan dakwaan yang ragu-ragu itu dengan menggunakan pasal alternatif lalu diberikan tuntutan sampai 10 tahun buat kami tidak rasional,”jelas Latifah.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

4 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

5 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

6 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

7 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

8 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

9 hours ago