Categories: PEGUNUNGAN

Ibadah Syukuran Bukan Perbuatan Makar

Terdakwa kasus makar Solak Alitnoe dan Isak Wandik saat mengikuti persidangan, Kamis (11/4).  ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Panglima Kodap XI Wilayah Yali Solak Alitnoe dan Isak Wandik selaku sekretaris dinilai tidak melakukan perbuatan makar yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa penuntut umum, Lantaran hanya melakukan ibadah syukuran dan tidak melakukan perbuatan ingin memisahkan sebagian wilayah NKRI dengan cara mengibarkan bendera Bintang kejora.

  Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara makar yang dipimpin oleh wakil Ketua pengadilan Roberto Naibaho  dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Ganius Wenda yang menilai jika dapat disebut melakukan tindak pidana makar apabila melakukan satu tindakan seperti melakukan upacara pengibaran bendera bintang kejora.

  “Dalam perkara ini, klien kami masih mempunyai itikat aik untuk tidak melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora atau deklarasi apapun , namun didakwa dengan pasal makar yang kami nilai tidak berdasar ,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena Kamis [11/4] kemarin.

  Menurutnya, ibadah syukuran tidak bisa dikaitkan dengan makar karena kegiatan itu tidak ada tindakan atau perbuatan makar, sebelumnya para terdakwa ini sudah mendapat surat dari kepolisian untuk tidak melakukan tindakan pengibaran atau deklarasi sehingga sebagai warga negara yang baik mereka hanya melakukan ibadah syukuran.

   “Kita melihat tindakan makar itu kalau ada perbuatan yang menentang kedaulatan negara, dan hingga saat ini distrik Abenaho Kabupaten Yalimo masuh tetap bagian dari NKRI,”beber Ganius.

  Dalam persidangan itu, Ganius menilai, hukuman bagi kedua terdakwa tidak bisa disamakan oleh jaksa, sebab Solak dan Isak ini memiliki peranan yang berbeda, contoh seperti terdakwa Solak Alitnoe yang merupakan otak dan perancang acara tersebut, sedangkan Isak Wandik tidak ada hubungannya dengan perencanaan pelaksanaan acara tersebut.

  “Hukuman mereka harus berbeda, bukan disatukan masing –masing 5 tahun penjara seperti yang dituntut pekan lalu, karena peran mereka ini berbeda,”kata Kuasa Hukum.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

3 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

18 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

23 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago