Categories: PEGUNUNGAN

Ibadah Syukuran Bukan Perbuatan Makar

Terdakwa kasus makar Solak Alitnoe dan Isak Wandik saat mengikuti persidangan, Kamis (11/4).  ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Panglima Kodap XI Wilayah Yali Solak Alitnoe dan Isak Wandik selaku sekretaris dinilai tidak melakukan perbuatan makar yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa penuntut umum, Lantaran hanya melakukan ibadah syukuran dan tidak melakukan perbuatan ingin memisahkan sebagian wilayah NKRI dengan cara mengibarkan bendera Bintang kejora.

  Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara makar yang dipimpin oleh wakil Ketua pengadilan Roberto Naibaho  dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Ganius Wenda yang menilai jika dapat disebut melakukan tindak pidana makar apabila melakukan satu tindakan seperti melakukan upacara pengibaran bendera bintang kejora.

  “Dalam perkara ini, klien kami masih mempunyai itikat aik untuk tidak melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora atau deklarasi apapun , namun didakwa dengan pasal makar yang kami nilai tidak berdasar ,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena Kamis [11/4] kemarin.

  Menurutnya, ibadah syukuran tidak bisa dikaitkan dengan makar karena kegiatan itu tidak ada tindakan atau perbuatan makar, sebelumnya para terdakwa ini sudah mendapat surat dari kepolisian untuk tidak melakukan tindakan pengibaran atau deklarasi sehingga sebagai warga negara yang baik mereka hanya melakukan ibadah syukuran.

   “Kita melihat tindakan makar itu kalau ada perbuatan yang menentang kedaulatan negara, dan hingga saat ini distrik Abenaho Kabupaten Yalimo masuh tetap bagian dari NKRI,”beber Ganius.

  Dalam persidangan itu, Ganius menilai, hukuman bagi kedua terdakwa tidak bisa disamakan oleh jaksa, sebab Solak dan Isak ini memiliki peranan yang berbeda, contoh seperti terdakwa Solak Alitnoe yang merupakan otak dan perancang acara tersebut, sedangkan Isak Wandik tidak ada hubungannya dengan perencanaan pelaksanaan acara tersebut.

  “Hukuman mereka harus berbeda, bukan disatukan masing –masing 5 tahun penjara seperti yang dituntut pekan lalu, karena peran mereka ini berbeda,”kata Kuasa Hukum.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

14 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

15 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

16 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

18 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

19 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

20 hours ago