Ia menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Inspektorat, telah berupaya maksimal untuk melindungi seluruh ASN agar tidak terjerat masalah hukum ke depan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah.
“Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha dan berupaya bagaimana melindungi bapak ibu semua. Tapi itu juga harus diikuti dengan perhatian dari seluruh pimpinan OPD, eselon III dan IV, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.
Bupati mengingatkan bahwa LHP BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah diterima, dan keterlambatan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita tindak lanjuti LHP BPK ini. Jangan sampai kita lalai dan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, S.Pd. membacakan amanat tertulis yang memberikan…
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…