Ia menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Inspektorat, telah berupaya maksimal untuk melindungi seluruh ASN agar tidak terjerat masalah hukum ke depan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah.
“Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha dan berupaya bagaimana melindungi bapak ibu semua. Tapi itu juga harus diikuti dengan perhatian dari seluruh pimpinan OPD, eselon III dan IV, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.
Bupati mengingatkan bahwa LHP BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah diterima, dan keterlambatan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita tindak lanjuti LHP BPK ini. Jangan sampai kita lalai dan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…