Ia menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Inspektorat, telah berupaya maksimal untuk melindungi seluruh ASN agar tidak terjerat masalah hukum ke depan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah.
“Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha dan berupaya bagaimana melindungi bapak ibu semua. Tapi itu juga harus diikuti dengan perhatian dari seluruh pimpinan OPD, eselon III dan IV, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.
Bupati mengingatkan bahwa LHP BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah diterima, dan keterlambatan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita tindak lanjuti LHP BPK ini. Jangan sampai kita lalai dan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…