Categories: PEGUNUNGAN

Dinilai Tak Miliki Syarat Formil, Mantan Kadis Perumahan Jayawijaya Praperadilankan Polda Papua

WAMENA – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dalam perkara pemalsuan dokumen, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Jayawijaya (Pemohon) melalui kuasa hukum Mengajukan Praperadilan, sebab dinilai apa yang dilakukan Penyidik Krimsus Polda Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hukum acara pidana.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan sebab objek surat yang diduga palsu belum dijelaskan secara terang, serta adanya dugaan tindakan penyitaan pemeriksaan surat yang perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan.

“Kami menempuh Praperadilan ini sebab penyidik tidak cukup hanya menguraikan adanya perbuatan lahiriah atau akibat dari suatu surat. Penyidik juga harus membuktikan adanya unsur mens rea (niat jahat),” ungkapnya Selasa (7/7) melalui rilisnya.

Yulianto menegaskan bahwa demi mengoptimalkan waktu persidangan praperadilan yang dibatasi secara cepat, serta setelah mendengar dan menerima jawaban dari Termohon, maka pemohon memilih tidak mengajukan replik, sebab dalam jawaban Termohon pada perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap semakin menegaskan perlunya pengujian yang ketat terhadap penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap Pemohon.

“Kami dari tim penasehat hukum menilai praperadilan yang diajukan bukanlah upaya menghindari pemeriksaan perkara, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.” katanya

Ia juga menilai jika, jawaban Termohon lebih banyak memuat daftar administrasi penyidikan surat perintah, panggilan saksi, BAP, ahli, penyitaan, dan penetapan pengadilan. Namun inti praperadilan bukan sekadar banyaknya dokumen yang harus diuji adalah apakah sebelum Ludya ditetapkan sebagai tersangka sudah ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah kepada dirinya.

“Objek surat yang dituduhkan palsu belum terang salah satu persoalan utama adalah belum jelasnya objek surat yang dituduhkan palsu. Dalam perkara ini muncul penyebutan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/488/BUP/2019 dan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/491/BUP/2019.” beber Yulianto

Termohon belum menjelaskan secara terang surat mana yang sebenarnya menjadi objek dugaan pemalsuan, apakah dokumen asli atau salinan, serta bagian mana yang dianggap palsu. Kejelasan objek dugaan tindak pidana merupakan hal mendasar untuk penetapan seseorang sebagai tersangka dan tidak boleh didasarkan pada sangkaan yang kabur.

“Jadi bentuk kepalsuannya, pihak yang membuat, dan keterkaitan langsung Pemohon dengan dokumen tersebut. Bukti yang muncul setelah penetapan tersangka tidak dapat membenarkan penetapan sebelumnya,” tutupnya.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

3 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

8 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

9 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

12 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

14 hours ago

Papua Dibayang-bayangi El Nino Hingga Tahun 2027

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…

15 hours ago