

Pansel calon anggota DPRP Dari Jalur Otsus memberikan keterangan pers di kantor Gubernur Papua Pegunungan Rabu (5/3) kemarin. (foto:Denny/Cepos)
WAMENA – Banyaknya eks anggota partai atau caleg yang lolos dalam seleksi calon anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan, dinilai karena kurangnya SDM di wilayah tersebut sehingga dikerluarkannya Peraturan Pansel nomor 1 Tahun 2024 tentang pengecualian.
Anggota pansel calon Anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan, Apris mengaku berkaitan dengan adanya pengurus partai, atau mereka yang masuk dalam daftar calon tetap pada pileg yang lalu masih juga ikut dalam proses seleksi DPRP Papua Pegunungan jalur otsus, karena sesuai dengan peraturan pemerintah 106 tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada pansel untuk membuat peraturan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah.
“Untuk pansel Papua Pegunungan pada saat melakukan penyusunan peraturan pansel itu menangkap beberapa isu terkait dengan kekurangan SDM yang ada di daerah ini, oleh karena itu kami mengeluarkan peraturan pansel yang sifatnya merupakan pengecualian,”ungkapnya Kamis (6/3) di Wamena
Menurutnya, untuk menjawab isu yang berkembang jika pansel melanggar aturan, sebenarnya tidak, karena pansel memiliki dasar hukum, ada peraturan panselnya, dan nama yang masuk ada beberapa itu tidak masalah. Peraturan pansel itu setelah dibuat memang sudah ada dasarnya dan sudah dilakukan sosialisasi.
Apris mengaku tidak ada masalah lagi, karena dalam peraturan pansel nomor 1 tahun 2024 dan itu memang pengecualiannya karena di sesuaikan dengan kondisi daerah, sementara untuk daerah lain tidak mengakomodir ketentuan itu, pansel disini seiring dengan berjalannya waktu berkembang pemikiran itu sehingga dicoba untuk dimasukan dan dibahas serta sudah di setujui.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…