Categories: PEGUNUNGAN

Eksepsi Terdakwa Penikaman di Wouma Ditolak

Sidang perkara penikaman di jembatan Wouma yang dilakukan oleh terdakwa DW terhadap korban Deri Datu Padang  hingga tewas, Senin (9/3).  ( FOTO: Denny / Cepos )

WAMENA-Sidang perkara penikaman seorang warga bernama Derry Datu Padang di Jembatan Wouma usai kerusuhan 23 September 2019 lalu yang melibatkan terdakwa DW akhirnya dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi, usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya. 

   Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Yajid, SH, MH, Ottow Siagian, SH, MH dan Frans Manurung, SH, MH juga memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Wamena dengan menghadirkan saksi -saksi pada sidang yang direncanakan digelar Rabu (11/3) besok.

  Dalam Persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, SH mengakui jika setelah eksepsi atau tanggapan kuasa hukum atas Dakwaan jaksa penuntut umum) ditolak mejelis hakim, maka dipastikan sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.

  “Kami dari jaksa penuntut umum mulai hari ini akan mulai koordinasi dengan penyidik Polres Jayawijaya untuk menghadirkan saksi -saksi ada minggu ini, dimana dalam berkas perkara saksi yang akan dihadirkan ada 10 saksi,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Senin (9/3) kemarin.

  Febiana Sorbu juga belum bisa memastikan apakah saksi masih ada di Wamena atau tidak, namun jika ada yang masih berada di Wamena maka akan dihadirkan dalam sidang. Sementara untuk anggota Brimob yang juga sebagai saksi saat ini sudah puang kembali, akan tetapi pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Polres Jayawijaya.

   “DW sendiri didakwa dengan pasal 340 Primer tentang  Pembunuhan Berencana Subsidaer pasal 338 Pembunuhan murni , dan lebih subsidaer 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian,”kata Kasi Datun Kejari Jayawijaya 

   Secara terpisah Penasehat Hukum Terdakwa DW, Mersi Vera Waromi , SH mengakui jika  setelah eksepsi ditolak maka dakwaan Jaksa Penuntut umum diterima, artinya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa dan pembuktian,.

  “Kami juga sudah mempersiapkan saksi untuk meringankan yang akan memberikan keterangan terkait dengan gangguan kejiwaan dari terdakwa,”ujarnya.

   Untuk saksi yang meringankan, hanya ada dua dari pihak keluarga, namun dari penasehat hukum juga akan mencari saksi yang lain sehingga mungkin akan lebih dari dua orang khususnya dari keluarga dekat terdakwa. “Saksi kami yang meringankan dua orang, namun kami juga akan mencari saksi lainnya yang akan meringankan terdakwa,”tutup Mersi Vera Waromi.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

5 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

9 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

10 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

11 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

12 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

13 hours ago