Categories: PEGUNUNGAN

Bupati : Proses PAW Tunggu Tindak Lanjut DPRD Jayawijaya

WAMENA – Permintaan DPD partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk segera melakukan Pergantian antar waktu (PAW) bagi 6 anggota DPRD Jayawijaya yang pindah partai direspon pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang menunggu persiapan yang dilakukan sekretariat dewan.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan  terkait permintaan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk melakukan PAW terhadap 6 Anggota DPRD Jayawijaya dipastikan pemerintah akan melakukan apabila sekretariat dewan sudah mempersiapkan prosesnya, oleh karena itu pemerintah menunggu itu saja.

“Kita harus paham bahwa pemerintah selalu menerima usulan dari DPRD Jayawijaya baru dilakukan , dan saya kira bukan kita Jayawijaya saja itu di beberapa kabupaten Kader Demokrat yang pindah ke partai lain,”ungkapnya Selasa (7/11) di Wamena.

Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya akan memproses PAW apabila sudah ada usulan dari DPRD Jayawijaya, kalau DPRD Jayawijaya sudah mengusulkan tahapannya maka pemerintah juga akan mengikuti itu, tapi kalau tahapan dari DPRD itu belum ada pemerintah juga tidak bisa mengambil langkah untuk mengusulkan.

Sementara itu secara terpisah Ketua Fraksi Demokrat Festus Manaisye Asso ketika dihubungi Cenderawasih pos via selulernya menyatakan terkait dengan PAW intinya pihaknya siap melaksanakan aturan dari edaran Kemendagri pada 6 juli lalu jelas menyatakan bahwa PAW ini kembali pada undang –undang nomor 23 tahun 2014 tenbtang pemerintahan daerah.

“mekanisme pemberhentian melalui mekanisme itu, yang jelas kita yang pindah partai itu di berhentikan karena itu perintah undang –undang, saya belum ikuti apakah partai yang bersangkutan sudah masukan pengajuan pemberhentian pada pimpinan dewan atau tidak ,”jelasnya

Lanjut Festus Pada Prinsipnya anggota DPRD jayawijaya yang telah pindah partai dan dinyatakan dalam DCT siap untuk diberhentikan karena itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yang penting dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan SK Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

59 minutes ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

2 hours ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

3 hours ago

Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

4 hours ago

Mentan Siapkan 1.000 Hektar Cetak Sawah Baru

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…

5 hours ago

Masyarakat Kampung Nubuai Kini Bernapas Lega

Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…

6 hours ago