Categories: PEGUNUNGAN

Pengerusakan dan Pembakaran Merembet

WAMENA-Kasus pembunuhan terhadap korban Alus Wenda yang terjadi Kamis (5/8) kemarin yang berujung pada pembakaran rumah kosong, nampaknya berkembang menjadi pengerusakan dan pembakaran fasilitas sekolah dan rumah warga yang berada dekat TKP yang dilakukan oleh keluarga korban.

   Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos dari Polres Jayawijaya, awalnya keluarga korban melaksanakan prosesi ritual adat bakar darah di TKP pembunuhan. Usai melakukan prosesi itu, masa dari keluarga korban menuju SMK Komputer Arastamar dan melakukan pengrusakan dengan melempar kaca kampus. 

  Selanjutnya keluarga korban menuju rumah di belakang SMA Komputer Arastamar dan melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah serta Honai yang diduga milik dari keluarga pelaku. Usai melakukan pengerusakan dan pembakaran massa meninggalkan TKP dan menuju ke rumah duka di Sinakma, tepatnya PLTD Sinakma dengan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.

  Personel Polres Jayawijaya yang ada di TKP langsung memadamkan api yang merembet ke SMK Komputer Arastamar. Sementara Keluarga Korban tiba di rumah duka dan selanjutnya Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F. D. Tamaela memberikan imbauan kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat yang tidak tau menau masalah ini.

  Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei A. B., SE menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut SMK Komputer Arastamar, atapnya terbakar terkena rembetan api, 2 Unit Rumah di Rusak, 3 Unit Rumah Adat Honai di bakar, 3 unit rumah dibakar yang diduga milik keluarga pelaku dan rumah Kos 5 Pintu dibakar yang  diduga telah menjual miras yang diminum korban bersama pelaku.

   “Masalah yang ada di Jayawijaya dengan yang ada di daerah lain ini mungkin sangat berbeda, nanti kita penerapannya disini kita melihat budaya, artinya kita lakukan penanganan awal dulu barulah penyidik reskrim akan mengumpulkan bukti dan saksi serta keterangan,”ungkapnya Sabtu (7/8) kemarin.

  Ia menyatakan, kalaupun masalah ini akan diselesaikan secara adat, maka akan dilakukan pendekatan namun tentu kepolisian juga harus melihat apakah hal ini membawa dampak bagi orang lain, sehingga akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terlebih dulu  sepanjang tidak merugikan orang lain.

  “Namun karena ini ada korban yang meninggal, maka pelaku akan dikenakan pasalnya dulu 338, sementara ada pengerusakan yang merugikan orang lain, oleh karena itu pihak keluarga korban harus membicarakan ke dalam dulu, dan nanti kita akan melakukan pendekatan dengan keluarga,”bebernya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago