

Anggota Polres Jayawijaya saat berupaya untuk memadamkan api terhadap rumah warga yang dirusak dan dibakar oleh keluarga korban Pembunuhan Alus Wenda, pekan kemarin. (FOTO: Denny/Cepos )
WAMENA-Kasus pembunuhan terhadap korban Alus Wenda yang terjadi Kamis (5/8) kemarin yang berujung pada pembakaran rumah kosong, nampaknya berkembang menjadi pengerusakan dan pembakaran fasilitas sekolah dan rumah warga yang berada dekat TKP yang dilakukan oleh keluarga korban.
Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos dari Polres Jayawijaya, awalnya keluarga korban melaksanakan prosesi ritual adat bakar darah di TKP pembunuhan. Usai melakukan prosesi itu, masa dari keluarga korban menuju SMK Komputer Arastamar dan melakukan pengrusakan dengan melempar kaca kampus.
Selanjutnya keluarga korban menuju rumah di belakang SMA Komputer Arastamar dan melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah serta Honai yang diduga milik dari keluarga pelaku. Usai melakukan pengerusakan dan pembakaran massa meninggalkan TKP dan menuju ke rumah duka di Sinakma, tepatnya PLTD Sinakma dengan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.
Personel Polres Jayawijaya yang ada di TKP langsung memadamkan api yang merembet ke SMK Komputer Arastamar. Sementara Keluarga Korban tiba di rumah duka dan selanjutnya Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F. D. Tamaela memberikan imbauan kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat yang tidak tau menau masalah ini.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei A. B., SE menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut SMK Komputer Arastamar, atapnya terbakar terkena rembetan api, 2 Unit Rumah di Rusak, 3 Unit Rumah Adat Honai di bakar, 3 unit rumah dibakar yang diduga milik keluarga pelaku dan rumah Kos 5 Pintu dibakar yang diduga telah menjual miras yang diminum korban bersama pelaku.
“Masalah yang ada di Jayawijaya dengan yang ada di daerah lain ini mungkin sangat berbeda, nanti kita penerapannya disini kita melihat budaya, artinya kita lakukan penanganan awal dulu barulah penyidik reskrim akan mengumpulkan bukti dan saksi serta keterangan,”ungkapnya Sabtu (7/8) kemarin.
Ia menyatakan, kalaupun masalah ini akan diselesaikan secara adat, maka akan dilakukan pendekatan namun tentu kepolisian juga harus melihat apakah hal ini membawa dampak bagi orang lain, sehingga akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terlebih dulu sepanjang tidak merugikan orang lain.
“Namun karena ini ada korban yang meninggal, maka pelaku akan dikenakan pasalnya dulu 338, sementara ada pengerusakan yang merugikan orang lain, oleh karena itu pihak keluarga korban harus membicarakan ke dalam dulu, dan nanti kita akan melakukan pendekatan dengan keluarga,”bebernya. (jo/tri)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…